Inspektorat Kota Langsa Periksa Geuchik Gampong Seunebok Antara Telah Melanggar UUD Permendagri Dengan Mengangkat Perangkat Gampong Tidak Memiliki Ijazah
METRORAKYAT.COM, LANGSA – Masyarakat Gampong Seunebok Antara Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa mulai buka suara, pasal nya selama ini warga menduga ada perangkat desa yang di angkat oleh Geuchik tidak memilikin Ijazah SMA atau Sederajat dan sudah menjadi Rahasia Umum di kalangan masyarakat setempat.
Seperti yang di sampaikan salah seorang warga yang tidak mau di sebutkan nama nya kepada awak media baru baru ini mengatakan bahwa, warga menduga kuat ada prangkat desa yang di angkat oleh Geuchik tidak memiliki Ijazah SMA.
Kami selaku warga sudah sejak lama menduga bahwa ada prangkat desa yang di angkat oleh Geuchik tidak memiliki ijazah SMA bahkan orang tersebut masih kerabat dekat Geuchik, cetusnya.
Karena sesuai Permendagri 67 tahun 2017 salah satu siarat bisa di angkat menjadi perangkat desa minimal tamatan SMA atau sederajat.
Oleh sebab itu kami selaku warga Senebok Antara meminta Inspektorat Kota Langsa meninjau kembali semua berkas persyaratan perangkat desa Senebok Antara, sehingga kita mengetahui apa semua prangkat desa memiliki ijazah SMA.
Sambungnya, jika terbukti ada perangkat desa yang di angkat dan sudah di SK kan tetapi tidak melengkapi persyaratan nya untuk mengikuti seleksi calon prangkat desa, baik Kaur, Kasi dan kepala lorong sesui Permendagri 67 tahun 2019, maka gaji yang di terima prangkat tersebut harus di kembalikan ke Negara dan Geuchik yang menerbitkan SK bertanggung jawab atas hal tersebut.
Sementara Itu saat di konfirmasi Media ini Camat Langsa Timur Hendrik Soenandar,S.Stp, M.Si lewat pesan singkat WhatsApp nya mengatakan bahwa, pihak Kecamatan Langsa Timur jauh sebelumnya sudah Konfirmasi dengan Geuchik yang bersangkutan, agar mengirimkan berkas perangkat desanya yang sekarang.Namun sampai sekarang berkasnya belum di kirim oleh Geuchik.
Kita dari Kecamatan jauh sebelumnya sudah meminta konfirmasi dengan geuchik yang bersangkutan, dan meminta berkas perakat desa yang sekarang di kirmkan. Namun sampai saat ini kami masi menunggu geuchik mengirimkan berkas yang kami minta, tulis Camat.
Bahkan tulisnya lagi, Pihak Kecamatan sudah memanggil secara resmi melalui Surat kepada Geuchik Senebok Antara,dan dia berjanji akan mengantarkan semua berkas perangkat Desa yang sudah di SK kan, tapi hingga saat ini berkas semua perangkat Desa Senenebok Antara belum sampai juga, jelasnya.
Namun demikian, Pihak Kecamatan kususnya Langsa Tiur terus melakukan pengawasan dan Pembinaan kepada seluruh Geuchik di bawah Kecamatan Langsa Timur agar dapat mengikuti aturan yang ada, sehingga dana desa tersebut dapat di salurkan tepat sasaran.
Sebelum nya M.Ali.Usman selaku Geuchik Desa Senebok Antara pada saat di konfirmasi media ini bahkan mengakui berkas prangkat desa nya di seleksi sendiri tidak di perifikasi terlebih dahulu oleh kecamatan sebelum di terbitkan SK nya. Dan Geuchik meyakini berkas prangkat nya lengkap,namun geuchik tidak memperlihatkan berkas perangkat Desa yang di maksut.
“Ini bukan Toko, sudah pasti ada berkasnya, kalok tidak ada berkasnya mana mungkin bisa di angkat jadi prangkat Desa,”tandas Geuchik.
Jika benar berkas prangkat Desanya lengkap sesuai Permendagri 67 tahun 2017, mengapa begitu lama menyerahkan ke pihak Kecamatan menjadi pertanyaan. ( MR/ DANTON )

