Miliki Narkoba Jenis Ganja, Seorang Nelayan Nginap di Hotel Prodeo

Miliki Narkoba Jenis Ganja, Seorang  Nelayan Nginap di Hotel Prodeo
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TAPTENG – Miliki Narkoba Jenis ganja SP alias M (32) warga lingkungan II, Kelurahan Lopian, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut) Sabtu (18/5), sekitar pukul 16.00 WIB, terpaksa di inapkan ke Mapolres Tapteng.

Pria setenga baya ini berprofesi sebagai nelayan ketauan memiliki narkoba jenis ganja sebanyak satu ampul. besar. 

Kapolres Tapteng AKBP Sukamat SH SIK  MH, melalui Paur Humas Iptu Rensa Sipahutar dalam keterangan tertulisnya mengatakan, tersangka SP ditangkap dalam kasus kepemilikan narkoba jenis ganja. 

Disebutkan, penangkapan tersangka pemilik narkoba tersebut bermula dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat kepada personel Sat Reskrim yang sedang piket penjagaan di Kantor Bawaslu Tapteng. Mendapat informasi, petugas kepolisian langsung melakukan pengembangan penyelidikan. 

Saat melakukan penyelidikan, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melihat tersangka dalam sebuah pondok di lingkungan II, Kelurahan Lopian, Kecamatan Badiri. Petugas langsung melakukan penyergapan. Dari hasil penggeledahan, berhasil didapatkan satu ampul besar ganja terbungkus kertas berwarna coklat. Satu unit handphone merk Mito.turut disita pihak kepolisian untuk dijadikan barang bukti. 

“Saat penggeledahan, ditemukan ganja saru ampul,” kata Iptu Rensa Sipahutar, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/5).

Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka terpaksa dijebloskan ke hotel prodeo Mapolres Tapanuli Tengah. Tersangka terancam pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2), UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (MR/RM)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.