Dinas Perindag ESDM Sumut Tegur Aroma Bakery Dampak Heboh Video Kue Berjamur

Dinas Perindag ESDM Sumut Tegur Aroma Bakery Dampak Heboh Video Kue Berjamur
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Video keluhan konsumen terkait produk kue berjamur yang viral di media sosial mendapat respons dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Provinsi Sumatera Utara.

Hasil pengawasan yang dilakukan UPTD Perlindungan Konsumen menemukan dugaan pelanggaran administratif pada produk roti dan bakery yang dijual Aroma Bakery.

Pengawasan dilakukan pada Senin (26/5/2026) menyusul beredarnya video viral seorang konsumen yang mengeluhkan kondisi kue yang dibelinya dari toko roti tersebut. Dalam video itu, konsumen memperlihatkan kue yang diduga sudah berjamur meski baru dibeli sehari sebelumnya.

Tim pengawas turun langsung untuk melakukan monitoring dan klarifikasi terhadap produk pangan yang diperdagangkan di toko tersebut, khususnya terkait pencantuman label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa sesuai ketentuan perlindungan konsumen.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan produk yang diperdagangkan hanya mencantumkan tanggal produksi dan batas pemajangan terakhir, namun belum mencantumkan tanggal kedaluwarsa sebagaimana diwajibkan dalam aturan perlindungan konsumen.

Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengatakan temuan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran administratif dan akan ditindaklanjuti melalui pembinaan hingga pemberian sanksi administrasi berupa surat teguran.

“Dalam laporan pengawasan yang saya terima, pelaku usaha dinyatakan melakukan pelanggaran administratif karena tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada produk yang dijual. Atas temuan tersebut, UPTD Perlindungan Konsumen kami merekomendasikan tindak lanjut berupa pembinaan dan pemberian sanksi administrasi dalam bentuk surat teguran,” ujarnya kepada wartawan di Medan, Selasa (26/5/2026).

Menurut Dedi, pencantuman tanggal kedaluwarsa merupakan kewajiban penting yang harus dipenuhi pelaku usaha agar konsumen memperoleh informasi jelas mengenai keamanan pangan yang mereka konsumsi.

“Hal ini kami lakukan semata-mata agar pelaku usaha memperbaiki produk yang mereka jual, dan konsumen senantiasa mendapat perlindungan dengan baik,” katanya.

Pihak Aroma Bakery sendiri membenarkan adanya konsumen yang marah hingga membuat video viral terkait produk kue Chiffon rasa Mocca yang dibeli pada 22 Mei 2026.

Dalam klarifikasinya, pihak toko menyatakan siap memberikan ganti rugi apabila terbukti kesalahan berasal dari pihak pelaku usaha dengan syarat konsumen dapat menunjukkan struk pembelian.

Manajemen toko juga menjelaskan bahwa produk bakery yang dijual merupakan produk tanpa bahan pengawet dengan masa ketahanan sekitar tiga hingga empat hari, tergantung cara penyimpanan oleh konsumen.

Saat ini, pihak toko disebut masih berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara damai dengan konsumen yang bersangkutan.

Sebelumnya, video keluhan tersebut diunggah akun TikTok Digo@ (GG gaming) dan ramai diperbincangkan warganet.

Dalam video itu, konsumen mengaku kecewa karena kue yang dibeli sehari sebelumnya diduga sudah berjamur dan tidak layak dikonsumsi. Konsumen juga meminta pihak toko lebih memperhatikan kualitas produk yang dijual kepada pelanggan.(MR/red)

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan