Merampok di Deli Tua, Seorang Pelaku diciduk Satreskrim Polrestabes Medan di Binjai

Merampok di Deli Tua, Seorang Pelaku diciduk Satreskrim Polrestabes Medan di Binjai
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Seorang perampok yang beraksi di jalan besar Deli Tua kelurahan Pandau Hilir kecamatan Medan Perjuangan pada 24 April 2019 sekitar jam 10:00 WIB yang lalu berhasil di Ciduk satreskrim Polrestabes Medan ditempat persembunyianya di kota Binjai.

Korbanya seorang wanita bernama Anni Diana (32) warga jalan Deli Tua no 19 B kecamatan Medan Perjuangan dirampok tasnya yang berisi 2 unit HP merk Samsung Galaxy Note 8 dan Oppo F1 yang ditaksir kerugianya mencapai Rp.13.000,000 ( tiga belas juta rupiah ).

Kejadianya berawal saat korban hendak masuk kedalam mobilnya saat akan berangkat kerja namun tiba-tiba dari arah belakang muncul pelaku mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 6594 AID langsung memepet dan merampas tasnya. Ia pun terkejut namun tidak dapat berbuat apa-apa karena takut nyawanya terancam dan hanya bisa berteriak minta tolong, dan saat itu ada seorang warga yang berusaha memberhentikan laju kendaraan pelaku namun tak berhasil.

Atas kejadian ini korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan.

Mendapat laporan adanya perampokan, anggota satreskrim Polrestabes Medan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan termasuk mengambil rekaman CCTV di salah satu rumah penduduk.

Menurut hasil pemeriksaan CCTV teridentifikasi identitas pelaku.

Selanjutnya pada tanggal 30 April 2019 sekitar jam 17:00 WIB, satreskrim Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah seorang pelaku yang bernama Andi Boy alias Andi Bopeng (29) warga jalan Sei kera gang Indah Lola no 28 kelurahan Sei Kera Hulu kecamatan Medan Perjuangan diketahui tengah berada di rumah kerabatnya di kota Binjai.

Selanjutnya tim Pegasus Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kanit Pidum dan Kasubnit Jatanras langsung memburunya kekota Binjai. Akhirnya dalam posisi sedang tidur Andi Bopeng berhasil ditangkap dan langsung di bawa ke Polrestabes Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto melalui kasat reskrimnya AKBP Putu Yudha Prawira pada metrorakyat.com menjelaskan bahwa salah seorang pelaku berhasil ditangkap atas nama Andi Boy alias Andi Bopeng di kota Binjai.

” Si Andi Bopeng kami tangkap di rumah keluarganya di kota Binjai, dari hasil intrograsi ia mengakui perbuatanya telah melakukan perampokan terhadap korbanya, hasil rampasan berupa HP ia jual kepada adik iparnya bernama Erwin ( dalam pengejaran ),” ucap Putu.

Katanya lagi, Tersangka merupakan residivis yang telah bolak-balik masuk penjara pada tahun 2008 atas kasus pencurian dan dihukum 1 tahun 2 bulan penjara, tahun 2010 juga dalam kasus yang sama di hukum 2 tahun 6 bulan lalu tahun 2012 di vonis 6 bulan, tahun 2013 divonis 2 tahun 6 bulan juga serta tahun 2016 di vonis 4 tahun penjara. (MR/Suriyanto).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.