1 Malam Ditangkap Polsek Deli Tua, Boy Shandy dan Eldy Syahputra Lenggang Kangkung Keluar Tahanan
METRORAKYAT.COM, DELI TUA – Baru satu malam diringkus oleh satreskrim Polsek Deli Tua dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu atas kasus narkoba tampak melenggang Kakung keluar tahanan Polsek Delitua.

Sebelumnya keduanya ditangkap pada hari Senin 29 April 2019 jam 19:30 WIB di gang Perbatasan kampung Baru Kecamatan Medan Maimun dan diboyong dengan menggunakan mobil Inova.
Namun baru satu malam di ringkus kedua pelaku yang salah seorang diantaranya menggunakan alat bantu jalan ( tongkat ) keduanya tampak keluar dari Polsek Deli tua pada tanggal 30 April 2019 jam 21:00 WIB
Menurut informasi keduanya dijemput oleh 3 orang keluarganya, yang mana 2 diantaranya adalah wanita dan seorang diantaranya bernama Neneng.
Keduanya meninggalkan Polsek Deli Tua dengan menggunakan sepeda motor matic yang telah distandbykan di belakang Polsek Deli Tua dan langsung memacu sepeda motor matic yang dikendarainya.
Kapolsek Deli Tua, Kompol Efianto ketika dikonfirmasi lewat sambungan telp WhatsApp (3/5) sekitar jam 13: 50 WIB menjelaskan bahwa kedua tersangka dilepas karena tidak terdapat barang bukti.
“Awalnya kan ada kasus penikamn atas nama Hervin Nasution dimana korbanya dirawat di RS Abdul Malik milik AURI, saat itu kami kesana dan mengambil keterangan korban lalu dari keterangan korban bahwa di gang Perbatasan terdapat pelaku narkoba, atas informasi itu kami lakukan penangkapan terhadap pelaku narkoba tersebut namun tak ada barang bukti didapat,” jelas Kompol Efianto.
Maswan Tambak salah seorang praktisi hukum dari Lembaga bantuan hukum Medan ( LBH Medan ) ketika diminta pendapatnya tentang kasus ini meminta agar aparat penegak hukum dalam hal ini Kapolsek Deli Tua agar tak main-main dengan proses hukum.
” Penangkapan seseorang pelaku itu kan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, jika tidak ada barang bukti ngepaen ditangkap. Penangkapan itu kan dilakukan terhadap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ucap Maswan Tambak.
Lanjutnya lagi, kalau ada penangkapan kemudian dalam waktu singkat dilepas kembali berarti ada permainan.
” Seperti kasus penikaman Hervin Nasution yang ditikam pada kepala dan pahanya dan kasus penganiayaan terhadap ibu Delima Br Pardede dengan LP nomor 310, ini kan udah jelas pelaku siapa dan akibat perbuatanya gimana. Seharusnya Kapolsek Deli Tua jangan main-main dengan proses penegakan hukum. Sederhana saja dan jangan di persulit, yang namanya proses hukum yang lurus saja sesuai prosedur saja dan jangan berbelit intinya kita meminta Kapolsek Delitua Kompol Efianto profesional dalam penanganan perkara,” pungkas Maswan Tambak SH. (MR/Suriyanto)
