Polsek Sunggal Amankan Pelaku Penganiayaan
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Pelaku penganiayaan, APERIUS GULO (36) warga Jalan Kenduri Desa Mulio Rejo Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang berhasil diamankan Petugas Polsek Sunggal, Sabtu (20/4/2019). YAFETI NDRAHA (22) warga Jalan Binjai Km.14,8 Desa Mulio Rejo Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang adalah korban penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku tepatnya di Jalan Kenduri Ujung Desa Muliorejo Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.

Kejadian berawal disaat pelaku dan beberapa orang temannya minum di depan rumah yang dikontrak adik ipar Delianus. Melihat Delianus, pelaku mengajak bergabung untuk ikut minum tuak. Mendapat tawaran pelaku, Delianus pun ikut bergabung.
Tak berapa lama, teman adik ipar Delianus datang, lalu pelaku menegur dengan kata-kata yang tak enak didengar Delianus. Mendengar kata-kata yang tak enak, kemudian Delianus mengingatkan pelaku dengan berkata,” Jangan gitu la nggak enak sama adik iparku”, ujar Delianus.
Mendapat teguran, pelaku tidak terima dan berkata,” jadi apa maksud mu”, kata pelaku dengan suara keras. Saat itu juga korban langsung menjawab, ” jadi nggak terima”, jawab korban sambil mendorong pelaku.
Mendapat perlakuan tersebut, pelaku pergi berlari menuju ke rumahnya sedangkan Delianus, korban dan beberapa orang temannya masih duduk di depan rumah yang dikontrak adik ipar Delianus. Tak berapa lama pelaku kembali sambil memegang parang besi, dan langsung menyerang korban dengan mengayunkan parang ke arah korban.
Melihat pelaku mengayunkan parang yang dipegangnya, korban melindungi dirinya dengan menangkis menggunakan lengannya. Sehingga lengan kiri korban terluka dan mengeluarkan darah.
Saat itu juga korban langsung melarikan diri sedangkan pelaku masih berdiri di tempat tersebut sambil memegang parang yang sudah berlumur darah.
Melihat hal tersebut Delianus mengejar korban dan setelah berjumpa, Delianus langsung membawa korban ke Rumah Sakit Bina Kasih Jalan TB. Simatupang Kel. Sunggal guna mendapat pertolongan medis.
Mengetahui hal tersebut Delianus langsung melaporkan penganiayaan yang dilakukan pelaku (Aperius Gulo) terhadap korban (YAFETI RAHA) ke Polsek Sunggal.
Menerima laporan, Petugas Polsek Sunggal langsung mencari pelaku ke tempat tinggalnya dan setelah bertemu, Petugas langsung mengamankan pelaku berikut parang yang digunakan pelaku ketika melakukan penganiayaan terhadap korban.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim IPTU M. Syarif SH memben arkan kejadian tersebut. Dan saat ini pelaku mendekam di tahanan sementara Polsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman Hukuman maksimal 5 Tahun Penjara. (MR/Rahmat).
