Pengalihan Suara Sesama Partai, Mantan Ketua DPD Golkar Tapteng di Laporka ke Bawaslu
METRORAKYAT.COM TAPTENG – Diduga hak suara berpindah sesama partai, Desmar Elfa Harefa Caleg Golkar Dapil II, No urut 5 bersama penasehat HIPNI buat pengaduan terkait pengalihan hak suara yang di miliki Caleg dari Partai Berlambang Beringin di kantor Bawaslu Tapteng, jln. Oswal Siahaan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara Rabu (24/04/19).
Pengaduan pengalihan hasil pemilu yang di peroleh calon No urut 8 ke No urut 1, Desmar Harefa sebagai pemegang suara terbanyak di Dapil II buat Lporan Ke Bawaslu Tapteng di dampinggi Ketua HIMNI Tapteng Famoni Gulo, beserta penasehat HIPNI Jamil Zeb Tumori sekitar Jam 12:30 Wib. Terkait dalam permasalahan ini Desmar Harefa Caleg Dapil II dari Partai Golkar No urut 5 menjelaskan, kecurangan di ketahui pada saat penghitungan Rekapitulasi di Kecamatan Badiri. Jumlah suara yang di raih Bakti Marbun bertambah dari semestinya serta tidak sesuai dengan jumlah C1 yang dimilikiya.
“Kami minta kepada Bawaslu Tapteng agar memberikan sangsi kepada Panwascam Badiri, karena hal ini merugikan Celeg yang lain, serta mengembalikan hak suara ketempat semula,” jelas penasehat Hipni yang turut mendandampingi Desmar ke Bawaslu Tapteng.
Seperti yang di ketahui hak suara Caleg No Urut 8 Darul Gusti Panggabean di pindahkan ke No urut 1 atas nama Darma Bakti Marbun dari partai yang sama, dari perhitungan semula 34 suara, menjadi 129 suara dari wilayah Hutabalang, pemindahan suara nomor urut 8 kepada nomor urut 1 sebanyak 95 suara, menjadi merugikan pemegang hak suara terbanyak di wilayah Dapil II.
Desmar Harefa juga menegaskan melalui penasehat HIPNI menghimbau agar Panwascam Badiri menjalankan tugas melalui peraturan, tidak mengaminkan perpindahan suara dari calon yang satu ke calon yang lain. Berdasarkan rekaman perbincangan melalui HP antara Desmar Harefa kepada ketua Panwaslu Badiri menyatakan, bahwa ada kesepakatan bisa dipindahkan hak suara ke calon NO urut 1, himbauwan kami ini tidak bisa dilaksanakan karena tidak sesuai dengan aturan.
“kami menghimbau terkait dari perpindahan Hak Suara ini di hentikan, kalau tidak di hentikan kami akan menenpuh jalur Hukum,”tegas Desamar Melalui Penasehat HIPNI Jamil Zeb Tumori.
Pelaporan perpindahan hak suara di terima langsung Anggota Komisioner Bawaslu Tapteng Syafran Matondang.
“Tahapannya kan kami siap menerima laporan dulu, kan kami juga akan klarifikasi dulu, mungkin sore ini kami akan memanggil Panwascam Badiri terkait dari permasalahan ini, maka dari itu kita klarifikasi dulu meminta bukti-bukti itu, kan kebetulan kita juga punya bukti pembanding, makanya kita kamfirmasi sama KPU apa yang ada sama dia tentang di TPS yang bermasalah ini,” papar Anggota Komisioner Bawaslu Tapteng Syafran Matondang.(MR/RM)
