Langgar Kode Etik Profesi Polri Briptu Husni di PTDH

Langgar Kode Etik Profesi Polri Briptu Husni di PTDH
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGSA – Pimpinan tidak bangga memecat anggotanya, namun Pimpinan hanya berbangga apabila anggota berprestasi.

Kalimat itu dilontarkan dengan tegas oleh Kapolres Langsa AKBP Andi Hermawan SIK.MSc pada gelaran acara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Polres Langsa Briptu Husni Mubarak di Mapolres Langsa, Senin (1/4/19).

Pada acara pemberhentian dari institusi kepolisian republik indonesia saudara briptu husni mubarak sedang atau tidak berhadir (in absensia),”terang kapolres.

Karena telah melanggar pasal 7 ayat (1) huruf b peraturan kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik Profesi Polri dan pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. “Atas dasar itulah Briptu Husni mendapat sanksi dengan dicopotnya atribut kepolisian,”jelas kapolres.

Dengan adanya upacara yang di gelar ini sebagai renungan dan pengingat kita semua bahwa kita harus banyak bersyukur apa yang telah di beri oleh sang pencipta.

Briptu Husni Mubarak di PTDH karena melakukan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.

“PTDH terhadap rekan kita ini sebagai pembelajaran bagi kita semua,”pungkas kapolres.(MR/ATAR)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.