Aku Bakar Kasur Karena Aku Kesal Terhadap Ayah Jauhkan Aku Dengan Istriku
Tindakan Edi Irwansyah telah menghanguskan 7unit rumah di dusun jawa I gampong jawa Langsa Kota, Selasa (23/4) siang.

Personil sat reskrim mapolres langsa berhasil membekuk E di tempat persembunyiannya di gampong pondok pabrek pada hari itu juga tanpa melakukan perlawanan.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Reskrim, Iptu Agung Wijaya Kusuma SIK mengatakan, tersangka pembakar rumah ayah angkatnya berinisial E, sore itu juga berhasil kita amankan.
Tersangka E ditangkap berselang berapa jam usai kejadian pembakaran rumah orang tuanya itu, tidak jauh dari Dusun Jawa Belakang 1 Tanjung Putus, di Gampong Pondok Pabrek, Kecamatan Langsa Lama.
“Tersangka E sudah kita amankan di Mapolres Langsa, dan kita saat ini menunggu laporan para korban yang rumah yang terbakar,” jelas Kasat Reskrim.
Ditambahkan Kasat Reskrim, kepada petugas E mengaku bahwa ia membakar kasur dalam kamarnya, karena kesal terhadap orang tua lelaki angkatnya itu, dengan alasan istrinya dijauhkan darinya. (MR/ATAR)
