52.457 Sabu, 39.545 Butir Ektasi, 299,933 gram Ganja dan 5.810 Ketamine di Musnahkan Polrestabes Medan

52.457 Sabu, 39.545 Butir Ektasi, 299,933 gram Ganja dan 5.810 Ketamine di Musnahkan Polrestabes Medan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Polrestabes Medan laksanakan pemusnahan barang bukti narkotika berbagai jenis bertempat di lapangan apel Polrestabes Medan, Kamis 4 April 2019 jam 10:00 WIB.

Pemusnahan ini dipimpin langsung Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Narkoba AKBP Raphael disaksikan para tokoh agama, dan unsur FKPD kota Medan dan perwakilan dari BNNP Sumut .

Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 52.457 gram narkotika jenis sabu-sabu, 39.545 butir ekstasi, 299.933 gram ganja, dan 5.810,4 gram ketamine.

“Ada lima laporan terkait barang bukti ini, sedangkan narkotika yang tak bertuan sebanyak 285 KG narkotika jenis ganja,”kata Kombes Pol Dadang, Kamis (4/4/2019).

Lanjutnya lagi, untuk tangkapan pertama berdasarkan surat laporan Nomor: LP/1595/XII/2018/NKB 23 Desember 2018 dengan tersangka bernama Aupek dan diamankan di Pintu Keluar Tol Amplas.

Barang bukti yang diamankan berupa 45Kg sabu, 40 ribu butir ekstasi, 6Kg ketamine. “Dari barang bukti tersebut, yang dimusnahkan sebanyak 43.578 gram sabu-sabu, 39.545 butir ekstasi, dan 5.810,4 gram ketamine.

Tangkapan kedua berdasarkan laporan LP/37/I/2019/NKB 12 Januari 2019 dengan tersangka bernama Junaidi Pelawi alias Edi Kamput dan tersangka diamankan di Jalan Katamso, Gang Lampu I, Kelurahan Kampung Baru, KecAmatan Medan Maimun.

“Barang bukti yang diamankan berupa 56 gram ganja dan yang dimusnahkan sebanyak 56 gram ganja,”katanya lagi.

Sedangkan tangkapan ketiga dengan laporan Nomor: LP/224/II/2019/NKB 23 Februari 2019 dengan tersangka bernama Muhammad Zubir Lubis yang diamankan di Jalan Bustamam, gang Pribadi Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 15 Kg narkotika jenis ganja.

“Untuk yang dimusnahkan sebanyak 14.877 KG ganja dan sisihkan 123 gram ganja untuk barang bukti,”terangnya.

Masih dikatakan orang nomor satu Polrestabes Medan, untuk laporan keempat sesuai laporan nomor : LP/337/III/2019/NKB 11 Maret 2019 dengan tersangka bernama Zekki Rahmani yang diamankan di Jalan Asrama Loket Bus Sempati Star, kelurahan Sei Sikambing C, Kecamatan Medan Sunggal. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1000 gram sabu.

Sedangkan yang dimusnahkan sebanyak 968 gram sabu dan disisihkan untuk barang bukti 132 gram sabu.

Sedangkan tangkapan kelima dengan nomor laporan: LP/286/III/2019/NKB 5 Maret 2019 dengan tersangka Aswir Yunus dan diamankan di Jalan Asrama Komplek Bumi Asri, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal dengan barang bukti berupa 8Kg sabu.

“Yang dimusnahkan sebanyak 7.911 gram dan disisakan sebanyak 89 gram untuk barang bukti,”akunya.

Terakhir, kata Raphael, pihaknya juga menemukan narkotika jenis ganja di ekspedisi Anugrah Kita Abadi yang berada di Jalan Katamso No 25, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.

“Di sini kita menemukan ganja tak bertuan sebanyak 285Kg yang juga kita amankan di kantor,”katanya.

Ia mengatakan barang bukti berupa ganja dimusnahkan dengan cara membakarnya. “Sedangkan untuk narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, kita blender dan selanjutnya kita buang airnya,”terangnya. (MR/Suriyanto)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.