Anggota DPRD Tapteng di Jemput Paksa oleh Polda Sumut Setelah Masuk DPO
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Sintong Gultom anggota DPRD kabupaten Tapanuli Tengah di jemput paksa dari daerah Kalimantan terkait korupsi anggaran perjalanan dinas tahun 2016 dan 2017.
Hal ini di jelaskan Karo Penmas Poldasu AKBP M.P Nainggolan dalam pers release yang tersebar di groub WhatsApp wartawan unit Polda Sumut. Jumat 29 Maret 2019.
Dijelaskan dalam release tersebut bahwa TSK Sintong masuk daftar DPO dan pada tanggal 25 Maret 2019 jam 22:15 WITA ditangkap oleh satreskrim Polsek Krayan Selatan, Polres Nunukan dan Polda Kalimantan Utara dan telah ditahan di Polda Sumut setelah di bawa dari Kalimantan .
” Sebelumnya pihak Poldasu telah mengambil langkah terhadap TSK Sintong dengan melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali namun ia tak berniat baik untuk hadir dalam pemeriksaan penyidik hingga diterbitkan surat perintah bawa paksa terhadapnya,” pungkas Nainggolan.
Lanjutnya lagi, tanggal 4 Desember 2018 penyidik telah berusaha mendatangi rumah Sintong di dusun I desa Pearaja kecamatan Sorkam kabupaten Tapteng dengan didampingi kepala desa Pearaja yang bernama Sampit Tampubolon namun yang bersangkutan sudah tidak berada di kediamannya dan menurut keterangan tetangga dan Istrinya yang bernama Bungaria Hutahuruk bahwa Sintong Gultom sejak 26 November 2018 sudah tak lagi berada dirumahnya dan tak pernah menelpon istrinya itu, baru setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) barulah ia dapat di bawa paksa jelas Karo Penmas Polda Sumut.
Sintong di duga melanggar pasal 2 ayat (1) Subs pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi yang di ubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (MR/Suriyanto)
