Polsek Tambora Tangkap Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu
METRORAKYAT.COM, JAKARTA BARAT – Dua orang pengedar narkotika jenis sabu tak berkutik ketika ditangkap Polisi anti narkoba Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat. Kedua tersangka yakni inisial AJ (32) dan JH (31) kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Tambora untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya.


Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Iver Son Manossoh.SH, mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua pelaku pengedar narkoba merupakan keberhasilan anggotanya dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Supriyatin.SH,.MH, dan juga Panit Narkoba Iptu Yugo Pambudi.SH, yang sudah bekerja maksimal dalam observasi wilayah dan juga bergerak cepat dalam menerima laporan masyarakat.
Kompol Iver Son menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula ditangkapnya seseorang berinisial AJ (32) di Jalan Pedongkelan RT 18/16 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin (28/01/19) lalu, sekira pukul 17.30 Wib.
“Dari penangkapan itu, kami mengamankan 1 (satu) paket plastik kecil sabu seberat 0,22 gram siap edar, dan juga 1 (satu) unit ponsel HP merk Acer warna Hitam,” Ungkap Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh, Jumat (01/02/19).
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin.SH,.MH, menambahkan, dari penangkapan terhadap AJ, pihaknya melakukan pengembangan. Dari informasi yang didapat, AKP Supriyatin didampingi Panit Narkoba Iptu Yugo bersama anggotanya langsung menyelidiki dan berhasil menangkap tersangka JH (31) di rumahnya di Jalan Setia No. 121 RT 02/016 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
“Kita tangkap JH bersama barang bukti berupa : 6 (enam) paket plastik kecil sabu seberat 1,12 gram yang siap diedarkan,” Tambah AKP Supriyatin.
Akibat perbuatan nya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MR/IS)
