Nelayan Sibolga-Tapteng Tuntut Permen 71 Tidak di Fungsikan
METRORAKYAT.COM, TAPTENG – Aksi Demo Nelayan Sibolga-Tapteng menuntut agar Permen KP nomor 71 tidak difungsikan di Kota Sibolga-Tapanuli Tengah, sebab telah membuat masyarakat nelayan kesusahan mencari nafkah untuk keluarga mereka.
“Kami nelayan Sibolga-Tapteng Tidak meminta kami di istimewakan, tetapi kenapa di Pulau Jawa Sana Permen KP 71 tidak di berlakukan sepenuhnya, sementara di Kota Sibolga- Tapteng sangat ketat,” jelas Nasution dalam orasinya.
Akasi para nelayan Sibolga-Tapteng juga menghimbau kepada Bupati Tapanuli Tengah Bahktiar Ahmad Sibarani agar bisa menjembatani para nelayan, agar permen KP 71 tidak di berlakukan di Sibolga-Tapteng demi kesejahteraan para nelayan, Rabu (30/01/19).
Moderator Aksi para Nelayan Pak Nasution mengatakan, sejak di berlakukannya peraturan Permen KP 71, efek dari peraturan ini mengakibatkan semakin bertambahnya pengangguran di Sibolga –Tapteng. Terutama di bidang penagkapan ikan (Nelayan), pekerja bongkar muat tangkahan, penjual ikan, serta berbagai pekerjaan lain dibidang penagkapan ikan laut.
“Mereka ini menguluti profesi menjadi nelanyan untuk menghidupi para keluarga kami, kami tidak minta lebih, pekerjaan ini sudah lama kami tekuni dari nenek moyang kami, maka dari itu kami berharap agar memperhatikan nasib kami sebagai nelayan,” teriak Moderator Aksi nelayan tersebut.
Para Massa pendemo berharap kepada Bupati Tapanuli Tengah, Bahktiar Ahmad Sibarani, agar mengambil solusi terkait nasip nelayan yang menuntut keadilan bagi kesejahteraan keluarga mereka.
“Kami yakin, Pak Bupati akan mampu menjembatani untuk memberikan jaminan hidup bagi kami para nelayan,” pungkasnya. (MR/RM)
