Pengedar Sabu Jalan Kabu-kabu di Gulung Pegasus Pancur Batu

Bagikan

METRORAKYAT.COM, PANCURBATU – Irwansyahputra (22) warga Jalan Kabu-kabu, Desa Lama, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, harus mendekam di sel tahanan Poslek Pancurbatu. 

Pasalnya, pria pengangguran ini di tangkap lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka di tangkap Unit Reskrim Polsek Pancurbatu Minggu (27/1) sore sekira pukul 16.30 wib. 

Informasi yang di terima menyebutkan, awalnya pihak kepolisian Reskrim Polsek Pancurbatu, menerima informasi dari masyarakat. Bahawasannya, ada peredaran narkoba yang sudah sangat meresahkan masyarakat yang ada di Jalan Kabu-kabu, Desa Lama, Kabupaten Deliserdang. 

Mendapat info itu, Unit Reskrim Polsek Pancurbatu, langsung ke lokasi dan melakukan pengintaian. Tak lama berselang petugas melihat ciri-ciri yang di maksud. Tidak mau membuang waktu, petugas langsung meringkusnya. Petugas langsung menggeledah tubuh tersangka. Didalam kantong celana sebelah kanannya, petugas Unit Reskrim Polsek Pancurbatu menemukan 1 bungkus kecil yang berisikan serbuk kristal. Dimana beratnya sebanyak 0,18 gram. 

Saat diintograsi petugas, tersangka mengakui barang tersebut miliknya yang hendak iya jual kepada pemesannya. Tersangka pun langsung di boyong ke komando untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Iptu Suhaily Hasibuan SH, Kanit Reskrim Pancurbatu ketika di konfirmasi membenarkan penagkapan tersangka. Saat ini tersangka sudah kita jebloskan kedalam sel. 

” Akibat perbuatannya, tersangka di kenakan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (MR/Suriyanto)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.