MINIMAL PEMILIH DAPAT MEMILIH CAPRES DAN CAWAPRES
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Lanjutan Sosialisasi DPTb yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Helvetia beserta Panitia Pemungutan Suara (PPS) Sekecamatan Medan Helvetia dan didampingi Panitia Pengawas Kecamatan (PANWASCAM) Medan Helvetia, Selasa (15/1/2019)
Kali ini Sosialisasi DPTb dilaksanakan dirumah kost yang ada di Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia, yang satu hari sebelumnya di laksanakan di Kelurahan Sei Sikambing C II Kecamatan Medan Helvetia. Kedua kelurahan ini berpotensi banyaknya pemilih dari luar Kota Medan.
Rudiyanto, ketua PPS Kelurahan Dwikora menjelaskan kepada Mahasiswa/i yang ada dirumah kost “Bagi Pemilih yang dari luar kota Medan ini dapat menggunakan hak suaranya dengan mengurus atau meminta surat pindah memilih kepada PPK atau PPS dari daerah asalnya.
“Bagi pemilih yang menggunakan formulir A5 (surat pindah memilih) minimal hanya bisa memilih Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden saja, ini dikarenakan daerah asal pemilih diluar Provinsi dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dituju pemilih,” jelasnya.
Kembali Rudiyanto menjelaskan apabila pemilih pindah memilih antar Kabupaten/Kota yang masih dalam satu Provinsi, maka pemilih minimal dapat memilih Capres/Cawapres dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI).
“Namun untuk memilih dari salah satu calon DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kaupaten/Kota, maka pemilih pindah memilih dan TPS yang dituju, harus dalam Daerah Pemilihan (DAPIL) yang sama dengan daerah asalnya yang sesuai ketentuan Dapil DPR-RI, Dapil DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, ujar Rudi kembali.
Ketua PPK Medan Helvetia, Kunhidayat menghimbau juga kepada Mahasiswa/i yang berada dirumah kost tersebut, untuk segera mengurus atau meminta Formulir A5 kepada PPK atau PPS dari daerah asal masing-masing, apabila pada hari Pemilihan Umum (PEMILU) pada tanggal 17 april 2019 mendatang tidak dapat pulang kedaerah asal mereka, dan apabila pemilih tidak sempat kembali kedaerah asal karena sesuatu hal, maka pemilih dapat mengurus atau meminta kepada KPU Kota Medan, yang sebelumnya pemilih memastikan bahwasanya dirinya telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) daerah asalnya. ( MR/Jms-red)


