AMPA : Bupati Aceh Utara Jangan impoten Dalam Membasmi Mafia Lahan Kec.Sawang

AMPA : Bupati Aceh Utara Jangan impoten Dalam Membasmi Mafia Lahan Kec.Sawang

METRORAKYAT.COM, ACEH UTARA – Mahasiswa/i Aceh yang tergabung dalam Aliansi mahasiswa peduli air (AMPA) mengadakan diskusi publik dan konferensi pers terkait penanam sawit di hulu sungai dipenghujung Aceh Utara. Aliansi tersebut berjumlah sekitar 90 lembaga yang sepakat untuk menolak segala bentuk pelanggaran di bidang lingkungan yang akan sangat merugikan masyarakat.

Salah satu anggota AMPA yang merupakan ketua forum kajian dan penulisan hukum (FKPH) FH UNIMAL menyampaikan Bahwa diskusi ini dilakukan untuk mengadvokasi terkait masalah sungai yang tercemar di desa Gunci.

” Diskusi ini dilakukan oleh AMPA dan segenap LSM WALHI aceh yang bergerak di bidang lingkungan, untuk mengadvokasi beberapa permasalahan urgens terutama permasalahan di desa gunci kecamatan sawang terhadap PT syaukat sejahtera yang telah menanam sawit di daerah hulu sungai sehingga berdampak air yang sudah tidak jernih lagi dan juga kebanjiran” Kata Muhammad Fadli, Anggota AMPA dan Ketum Fkph Unimal, Minggu (20/01)

Fadli juga menilai dalam kasus tersebut terdapat beberapa pelanggaran hukum yang bisa di bawa ke ranah litigasi (pengadilan).

“Ada dua hal penting yang kita dapatkan dilapangan.

  1. Ada nya indikasi permainan geuchik setempat terhadap mall administrasi karna menerbitkan 2 surat keterangan tanah (SKT) sehingga terjadi konfrontasi sosial di tengah masyarakat
    Jika ini terbukti benar maka aparatur desa yang bermain bisa dikenakan pasal 305 KUHP atau UU No. 20 tahun 2001 jo UU no 31 tahun 1999 terkait pemberantasan tindak pidana korupsi
    Karna geuchik/aparatur desa tersebut sebagai penyelenggara negara
  2. Setelah di cek ke Pemkab Aceh Utara PT syaukat sejahtera belum memiliki AMDAL yang merupakan syarat kumulatif untuk mendapatkan izin
    Ini telah menyalahi pasal 108 UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sanksi nya bisa berupa denda atau pidana” Tambah Fadli.

Fadli juga menekankan bahwasanya bupati Aceh utara harus berani untuk membuat suatu peraturan yang bersifat regelling.

“Bupati wajib lakukan dan buat aturan agar mempunyai legitimasi hukum yang kuat untuk memberikan sanksi bagi yang melanggar baik itu dalam bentuk Perbub atau berkoordinasi dengan DPRK untuk membutirkan nya dalam bentuk Qanun/perda kabupaten,” tegasnya.

Ia juga tegaskan bupati jangan terkesan impotens dalam hal tersebut karena prioritas utama adalah rakyat bukan investasi.

“Kami kedepannya insyaallah akan melakukan cara terkait hal tersebut melawan melalui ranah litigasi baik ke PTUN atau pengadilan umum. Dan juga melakukan extra parlementary agar suara rakyat ini sampai ke telinga penguasa,” tegasnya kembali.

Pihaknya juga berharap Pemkab jangan cacat nalar, dan wajib respon terhadap kasus ini

“Kedepannya kita akan lakukan langkah terbaik untuk desa Guci kec.sawang yang sungai nya tercemar, dan kita tekan kan pada Pemkab Aceh Utara jangan hadirkan airmata untuk generasi yang akan datang, tapi mari Ciptakan mata air untuk yang sampai pada enerasi selanjutnya,” tutup nya. (MR/RED)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.