Tak Dikasih Bertemu Klien, PH Dua TSK Kasus 365 KUHP Berang

Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Tiga penasehat hukum, Roni Masa Damanik SH, Elvis Hasibuan SH, Patar Mangimbur Permahadi SH, kecewa dengan Polsek Patumbak. Pasalnya, tiga penasehat hukum tidak diberikan ijin untuk menjumpai kliennya bernama Rudi Ginting (40) dan Adi Sianturi (29), Kamis (20/12) sore sekira pukul 15.30 wib.

Informasi yang di terima Kamis (20/12) malam di Maposlek Patumbak menyebutkan, awalnya salah seorang penasehat hukum bernama Patar Mangimbur Permahadi SH, datang ke Mapolsek Patumbak, untuk menandatangani surat kuasa kepada kliennya di ruang penyidik unit reskrim polsek Patumbak. Sampainya disana, Patar Mangimbur Permahadi SH, menjumpai juru periksanya (juper) Aiptu Safrizal Lubis.

Namun, Aiptu Safrizal Lubis, melarang Patar Mangimbur Permadi SH, untuk menjumpai calon kliennya. Dengan alasan perintah Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SH.

” Alasan penyidiknya bang, perintah Kanit Reskrim. Disebabkannya habis jam besuk untuk saat ini dan menyuruh penasehat hukum (PH), untuk datang kembali esok hari,” ujar Roni Damanik.

Dengan rasa kecewa, Patar keluar dari Mapolsek Patumbak. Tidak lama berselang, sekira pukul 19.00 wib, ketiganya pun masuk kembali untuk menjumpai Kapolsek dan Kanit Reskrim Patumbak. Sampainya di depan ruangan Kanit Reskrim, tiga penasehat hukum ini bertemu langsung dengan Iptu Budiman Simanjuntak. Disitu, ketiga penasehat hukum meminta izin pada Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak untuk bertemu kliennya sekedar untuk penandatanganan surat kuasa. Bahwasanya mereka bertiga adalah penasehat hukum kedua tersangka Rudi Ginting dan Agus Sianturi.

Lagi-lagi, Iptu Budiman Simanjuntak tidak memberi izin dengan alasan sudah malam dan demi keamanan dan kita takut nanti tahanan kabur dan kalian punya aturan dan kami juga punya aturan ucapnya kepada ketiga PH. PH Elvis Hasibuan, SH menyambut Iptu Budiman Simanjuntak menyatakan bahwa sejak Pukul 15.30 Wib rekan kami sudah berada disini namun pihak polsek patumbak tidak memberikan ijin untuk bertemu klien kami jadi alasannya tidak rasional, kehadiran kami disini bukan dari keluarga tapi sebagai penasehat hukum tersangka dan sesuai Ketentuan Pasal 69 KUHAP penasehat hukum berhak setiap waktu untuk bertemu tersangka dan kalau alasan keamanan pihak kepolisian kan ada disini kami hanya menandatangi surat kuasa dan kuasanya dapat diserahkan dan ditandatangani di dalam sel tahanan, klien kami tidak perlu keluar untuk menandatanganinya namun Iptu Budiman Simanjuntak tetap ngotot tidak memberikan ijin kepada penasehat hukum. Tak merasa puas dengan jawaban Kanit Reskrim, Roni Damanik SH, langsung menjumpai Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SIK. Itu pun jawaban yang sangat mengecewakan yang didapat. Kapolsek menyuruh ketiga penasehat ini untuk datang kembali pada Jum’at (21/12) pagi.

” Betul sangat kecewa kali kami terhadap kebijakan Kapolsek dan Kanit Reskrim Patumbak. Padahal kedatangan kami hanya ingin meminta tanda tangan klien kami. Alasan mereka cukup tidak beralasan karena habis jam besuk kata Kanit Rekrim tadi beber Roni. Polsek Patumbak juga telah memperlakukan kami bukan lagi sebagai Penasehat Hukum melainkan masyarakat sipil,” beber Elvis Hasibuan, SH.

Lanjut Roni Masa Damanik menerangkan, padahal untuk mendampingi klien itu tanpa batas waktu. Itu tercantum dalam pasal 69 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).

” Kami ini datang karena bicara hukum yang tercantum didalam pasal 69 KUHAP. Kalo itu tidak ada, ngapain pula kami capek-capek datang kemari,” jelas Roni didamping dua rekannya (MR/Suriyanto)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.