Satu Lagi Pelaku Begal Berklewang Dipelor Polisi, Korbannya Pengendara Ojol
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Setelah sempat buron selama sebulan dari aksi begal kreta yang dilakukan, akhirnya polisi berhasil meringkus, Abdul Haris Fadilah Lubis alias Haris (21) di kawasan Jalan Walet I, Perumnas Mandala, Percut Sei Tuan, Jum’at (30/11) kemarin.
Pelaku Haris merupakan salah seorang perampok berklewang. Pria pengangguran yang beralamat di Jalan Denai, Gang Sugeng, Kelurahan Tegal Sari Mandala 3, Kecamatan Medan Denai, kerap beraksi melakukan peampokan atau begal kreta bersama 4 rekan lainnya.
Terakhir aksi begal kawanan bandit jalanan ini kandas saat merampas kreta seorang pengendara ojek online (Ojol) Grab di Jalan KL.Yos Sudarso, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, tepatnya di depan kampus Universitas Dharmawangsa Medan, .
Jumat (2/11) lalu, sekira jam 05.00 wib.
Kala itu, korban yang diketahui bernama, M.Fauzi (24) warga Jalan Budi Keadilan, Lingkungan 23, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, sedang mengendarai kreta Honda Scoopy warna Hitam-Putih BK 6494 AGN, usai pulang kerja ‘NgeGrab’.
Pada saat melintas di TKP (depan Kampus Universitas Dharmawangsa Medan), tiba-tiba kreta yang ditunggangi korban ditendang dari arah belakang oleh pengendara lain. Akibatnya, korban langsung oleng dan jatuh ke aspal jalan.
Sejurus kemudian, 4 orang pelaku menghampiri korban. Bukannya menolong, salah seorang pelaku bahkan mengeluarkan senjata tajam berupa Klewang lalu mengacungkannya kepada korban.
Takut mati konyol, korban lari menjauh Setelah itu, melihat para pelaku langsung mengambil kreta korban dan mengulang dari lokasi. Atas kejadian itu, korban pun melapor ke Polsek Medan Barat.
Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Herison Manulang membenarkan aksi begal berklewang yang dilakoni 4 pelaku, termaksud salah satu pelakunya adalah Haris.
Dikatakannya, pelaku begal terhadap pengendara Ojol di depan kampus Universitas Dharmawangsa Medan berjumlah 4 orang. Satu pelaku sebelumnya diketahui bernama, M.Alfan Hafi Hutagaol, telah ditangkap terlebih dahulu, beberapa hati setelah kejadian perampokan.
“Iya benar, salah seorang pelakunya bernama, M.Alfan Hafi Hutagaol sudah ditangkap sebelumnya dan kini satu orang lagi atas nama, Abdul Haris Fadilah Lubis alias Haris yang kita tangkap. Kini tinggal 2 pelakunya yang belum tertangkap,” aku, Iptu Herison Manullang, saat menyampaikan hasil tangkapan itu kepada wartawan, Minggu (2/12) sore.
Sedangkan pelaku, Haris, jelas Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, baru tertangkap Jum’at (30/11) kemarin. Polisi menangkapnya setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku berada di Jalan Walet I Perumnas Mandala.
“Dari informasi itu, lalu kemudian tim Pegasus Polsek Medan Barat yang dipimpin Kapolsek Medan Barat Kompol Choky Meliala SIK, SH, MH mendatangi tempat tersebut dan melihat pelaku berada di dalam rumah salah satu warga,” kata Herison Manullang.
Tanda dan kenal pelaku Haris dari warga dan pelaku sebelumnya yang sudah tertangkap, polisi akhirnya dengan mudah meringkus Haris.
Polisi pun bergerak guna melakukan pengembangan terhadap 2 tersangka lagi beserta barang bukti kejahatannya. Akan tetapi, Haris dianggap melawan dan mencoba kabur, sehingga polisi menembak betis kanan pelaku.
“Saat dilakukan pengembangan untuk menunjukan rumah 2 pelaku lainnya dan mencari barang bukti kejahatannya, disaat itu pelaku mencoba melarikan diri. Sudah diberikan tembakan peringatan, namun pelaku tidak mengindahkannya sehingga terhadap pelaku Haris diberikan tindakan tegas terukur,” tegasnya.
Dijelaskan Iptu Herison Manullang lagi bahwa pelaku Haris juga merupakan residivis terkait kasus serupa.
“Pelaku Haris merupakan Residivis yang sudah pernah menjalani hukuman terkait kasus pencurian dengan Kekerasan,” jelasnya.
Dari penangkapan tersangka Haris, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit kreta Yamaha Mio Soul GT BK 2992 RAK warna Hitam, 1 unit kreta Honda Vario warna hitam BK 3768 AFS lembar STNK an.M.Fauzi, 1 lembar Surat PT.Summit Oto Finance.
“Tersangka melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman sekitar 9 tahun penjara,” pungkasnya. (MR/Suriyanto)
