Langgar UU Kelistrikan, PLN Area Medan Diminta Periksa Aliran Listrik di Jalan Metal Gang Perwira 6 Medan

Langgar UU Kelistrikan, PLN Area Medan Diminta Periksa Aliran Listrik di Jalan Metal Gang Perwira 6 Medan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – PT Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) Wilayah Medan diminta untuk melakukan pengecekan terhadap salah satu rumah yang terletak di perumahan Metal Jalan Perwira 6 No.37, Kelurahan Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, pasalnya, warga yang menempati rumah itu dicurigai telah melakukan pelanggaran listrik dengan menyambung kabel dari kabel umum ke dalam rumah. Ini diketahui, ketika pemilik rumah bernama Li In Chan hendak menjumpai orang yang tinggal di rumah Jalan Perwira 6 No.37 tersebut untuk memberitahukan bahwa saat ini rumah yang ditempati adalah sudah menjadi miliknya yang dibeli melalui lelang resmi di salah satu Bank Perkreditan Rakyat swasta beberapa bulan yang lalu.

Diduga, pemilik lama (warga yang menempati rumah tersebut saat ini), tidak mau keluar dari rumah dan tetap bertahan di rumah yang diketahui sudah di sita oleh pihak Bank.

Rimbun Sihite selaku pemegang kuasa dari pemilik rumah yang baru, kepada Wartawan baru-baru ini mengatakan, awalnya pihaknya hanya ingin memberitahukan bahwa rumah tersebut sudah menjadi milik Li In Chan yang dibeli melalui lelang resmi di Bank dan orang yang tinggal sebelumnya agar mengosongkan rumah karena dalam.waktu dekat ini rumah tersebut akan direhab (dibangun ulang).

“ Kita sudah sampaikan kepada orang yang tinggal di dalam rumah, agar mengosongkan rumah, sebab rumah tersebut mau di rehap sama pemiliknya. Namun, mereka (orang yang tinggal di dalam rumah) tetap bertahan dan malah tidak mau keluar menemui kami, meskipun sudah di telp dan di temui baik-baik,” ujar Sihite.

Karena tetap bertahan, akhirnya, kata Sihite lagi, mereka menyurati pihak PLN Kota Medan untuk memutuskan arus listrik di rumah Jalan Perwira No.37 tersebut agar orang yang tinggal di dalam tidak lagi boleh memakai listrik karena di kawatirkan listrik akan di tanggung oleh pemilik rumah yang baru.

Ternyata benar, saat surat permohonan tidak berlangganan listrik kepada PLN di sampaikan, pihak PLN memberitahukan, bahwa rumah tersebut sudah 3 bulan belum di bayar listiknya oleh pemilik rumah yang lama (orang yang tinggal di rumah tersebut), akhirnya atas saran PLN, agar pemilik rumah yang baru segera membayarkan terlebih dahulu tunggakan listrik agar eksekusi pemutusan listrik tidak berlangganan lagi dapat dilakukan, akhirnya atas saran pihak PLN, tunggakan listrik di bayarkan pemilik yang baru ke loket PLN.

Tim P2TL PLN Belum Memutuskan Aliran Listrik

Rimbun Sihite yang merupakan pemegang kuasa atas rumah yang terletak di Perumahan Metal Jalan Perwira 6 No.37, Kelurahan Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur kesal, pasalnya, pihak Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dari PLN Kota Medan belum juga dapat melakukan eksekusi pemutusan berlangganan listrik terhadap rumah di Jalan Perwira 6 No.37 tersebut. Sebab, pihak P2TL yang turun kelapangan mengatakan belum bertemu dengan orang yang tinggal di rumah tersebut, meskipun mereka sudah memberitahukan kehadiran mereka untuk menindaklanjuti  surat permohonan dari pemilik rumah untuk berhenti berlangganan listrik milik PLN, namun tetap saja orang yang tinggal di dalam rumah tidak mengizinkan rumah yang ditempatinya di putus arus listrik oleh pihak PLN.

” Kita herankan, kenapa pihak PLN tidak bisa melakukan pemutusan listrik tanpa harus meminta izin kepada orang yang tinggal di dalam rumah, kami selaku pemilik rumah yang baru sudah sangat dirugikan, sebab, tunggakan listrik 3 bulan sudah kami bayar, kami juga ada menemukan dugaan pemakaian listrik ilegal oleh orang yang tinggal di dalam rumah, yakni menyambung arus listrik dari kabel umum ke dalam rumah, itu jelas akan merugikan kami, sebab, kami yang akan kena getahnya seandainya pihak PLN menuntut kerugian,” jelas Rimbun.

Tambah Rimbun lagi, sudah jelas, ada ancaman pidana dalam Undang-Undang Tentang Kelistrikan Nomor 30 Tahun 2009 antara lain:

Melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tanpa izinMelakukan usaha penyediaan tenaga listrik tanpa izin operasiMenjual kelebihan tenaga listrik untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum tanpa persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerahTidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan (orang mati, suplai  terganggu/terputus) menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum; Melakukan usaha penyediaan tenaga listrik yang tidak memenuhi kewajiban terhadap yang berhak atas tanah, bangunan, dan tanaman; Melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izinMengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat layak operasi.

Ancaman Pidana bagi pelaku pelanggar UU Ketenagalistrikan juga sudah ada,  Pasal 49 yaitu:

Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik tanpa izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Setiap orang yang menjual kelebihan tenaga listrik untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum tanpa persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Ada juga, Kewenangan PPNS Ketengalistrikan yaitu: Pasal 47 Ayat (2)

melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan; melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan; memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam perkara tindak pidana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan; menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan; melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana kegiatan usaha ketenagalistrikan dan menghentikan penggunaan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana;menyegel dan/atau menyita alat kegiatan usaha ketenagalistrikan yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagai alat bukti;mendatangkan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara tindak pidana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan; danmenangkap dan menahan pelaku tindak pidana di bidang ketenagalistrikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dan Pada Pasal 47 Ayat 2 di sebutkan lagi, selain Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang ketenagalistrikan diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang ketenagalistrikan.

” Makanya yang kami herankan, kenapa pihak P2TL belum bisa melakukan eksekusi pemutusan listrik sementara semua syarat yang dibutuhkan sudah kami penuhi dan kami juga melaporkan adanya dugaan pelanggaran listik yang dilakukan oleh orang yang tinggal di dalam rumah, namun pihak PLN terkesan kurang berani melakukan penindakan, ada apa gerangan,” terang Li In Chan, Jumat, (1/12).

Sementara itu, Amelius Pasaribu, Humas PLN Wilayah Medan saat dicoba di konfrimasi meyebutkan, pihaknya akan melakukan pengecekan kembali kelokasi tersebut. (MR/tim)

 

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.