Dame Duma Sari Hutagalung Sosialisasi Perda No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung mengadakan sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Budi Luhur, Dwi Kora, Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia, Rabu (26/12/2018). Sosialisasi tersebut dihadiri ratusan warga yang mengeluhkan seringnya terjadi banjir karena sampah yang menyumbat saluran drainase atau parit saat musim penghujan tiba.
Pantauan Metrorakyat.com dilokasi, seorang warga bernama Siringo-ringo mengatakan, setiap musim hujan, daerah twmpat tinggal mereka selalu menjadi langganan banjir. Aliran parit di kawasan tersebut kurang lancar karena sampah menyumbat saluran drainase. Ia mengatakan, sebagai warga, tentunya mereka ingin sampah diangkut sehingga tidak menyumbat parit.
” Ini sudah bulan Desember, kalau hujan banjir karena parit di Budi Luhur ini kurang lancar. Sampah ini, maunya ada bak-bak sampah dibuat, kami rela bayar sampah kalau diangkat,” katanya.
Di tambahkannya, saat ini tidak ada lagi pengangkutan sampah di kawasan mereka. Sehingga, jika Perda Nomor 6 Tahun 2015 tersebut dilaksanakan, maka mereka tidak bisa membuang sampah di kawasan rumah lagi.
Seorang warga lainnya, Manalu mengatakan, sudah lama tidak ada pengangkutan sampah hingga ke gang-gang rumah mereka. Hal itu menyebabkan mereka membuang sampah di tempat pembuangan sampah sementara yang ada di pinggir Jalan Budi Luhur.
” Memang jujur sajalah, kami sudah lama tidak ada yang mengangkut sampah di gang-gang ini. Makanya kami tidak bayar sampah. Sekarang bagaimana supaya sampah-sampah di rumah kami bisa diangkut,” ujarnya.
Mendengar keluhan warga, Dame Duma mengatakan membuang sampah sembarangan saat ini bisa dikenai denda Rp.10 juta atau kurungan tiga bulan untuk per orangan. Sementara badan atau lembaga yang membuang sampah sembarangan bisa didenda Rp.50 juta.
” Jadi mulai sekarang janganlah buang sampah sembarangan. Karena kalau terbukti buang sampah sembarangan, ada hukumannya. Saya juga akan upayakan bagaimana supaya sampah di sini bisa diangkat,” sebutnya.
Terkait daerah Budi Luhur yang rawan banjir, Duma mengatakan hal tersebut tak lepas dari kebiasaan masyarakat yang membuang sampah sembarangan, misalnya di parit, kebiasaan itu tentunya membuat parit mengalami penyumbatan.
Lanjutnya, permasalahan banjir di Kota Medan bukan hanya karena drainase, melainkan permasalahan sungai yang mulai dangkal.
” Kami DPRD Medan sudah bolak-balik suarakan soal drainase. Tapi masalah drainase bukan yang paling penting, yang penting itu sungai,” katanya.
Dijelaskannya, saat ini Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sudah turun untuk membenahi sungai, sehingga ada harapan sungai-sungai tersebut bisa dinormalisasikan. Sebab, sungai bukan wewenang Pemko Medan, melainkan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II.
” Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi sore ini, bisa kita selesaikan dengan baik,” ujar Duma.
Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat Kecamatan Medan Helvetia berhadap permasalahan sampah ini dapat segera diatasi dan Pemko Medan dapat menyediakan lokasi pembuangan sampah agar warga tidak bingung mencari tempat pembuangan sampah. (MR/Siti)

