Pemanggilan 28 Anggota DPRD Kota Medan Menjadi Perbincangan Hangat

Pemanggilan 28 Anggota DPRD Kota Medan Menjadi Perbincangan Hangat
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Sebanyak 28 orang anggota DPRD Kota Medan dipanggil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut. Sampai saat ini, BPK belum memberikan keterangan apa pun terkait pemanggilan anggota dewan tersebut.

Anggota DPRD Medan H. T. Bahrumsyah saat ditemui di Gedung DPRD Medan mengaku baru tahu mengenai pemanggilan tersebut. Menurutnya, pemanggilan yang dilakukan BPK adalah untuk meminta klarifikasi dan reses dan sosialisasi.

“Saya pikir itu hanya minta klarifikasi untuk reses,” katanya, Jumat (16/11/2018) kemarin.

Dijelaskannya, ada hal-hal yang mungkin harus diklarifikasi oleh BPK terkait kegiatan tersebut. Karena itu BPK meminta klarifikasi terhadap kegiatan reses dan sosialisasi anggota dewan.

“Itu hanya untuk reses dan sosialisasi. Itu pun hanya meminta klarifikasi saja. Mungkin kan BPK ingin mendapatkan data saja,” ujarnya.

Ia menambahkan, dana kegiatan reses dan sosialisasi sudah sesuai, namun BPK perlu menegaskan bahwa hal tersebut memang sesuai dikerjakan. Diakuinya, tidak ada masalah terkait pemanggilan tersebut.

“Sebenarnya itu sudah sesuai semua. Cuma untuk mempertegas aja. Biasa saja, enggak masalah,” ucapnya.

Anggota DPRD Medan melakukan reses sebanyak tiga kali dalam setahun. Menurut Bahrum, pemanggilan tersebut terkait reses pertama dan kedua untuk tahun anggaran 2018.

“Dan itu bukan masalah. Hanya meminta keterangan untuk mensingkronkan data,” pungkasnya. (MR/Siti-Red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.