Panitia Panwascam Mamuju Gelar Sosialisasi  Pengawasan Pemilu

Panitia Panwascam Mamuju Gelar Sosialisasi  Pengawasan Pemilu
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Mamuju menggelar sosialisasi pengawasan pemilu dalam rangka pemilihan umum anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 di kantor panwansluh kec Harian pada Rabu 21-11-2018 yang dihadiri para PPL desa se kec Harian, pemilih pemula dari siwa SMK N I Harian, Insan Pers, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat-Pemerintah desa,Kepala sekretariad Panswancam Harian Prianto Naibaho SPd, Ketua Panswancam Harian Jefri Boris Saragih, anggota Buara Manik-Parasian Sihotang.

Ketua Panwascam Harian  Jefri B Saragih mengatakan kegiatan itu bertujuan untuk memantapkan kesepahaman tentang proses tahapan dan pelaksanaa pemilu 2019.

“Kami dari Panwascam mengajak kepada pemangku kepentingan, baik itu di pemerintahan maupun nonpemeritah untuk bersama-sama mencegah terjadinya pelanggara,” katanya.

Selain pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu, ia mengajak kepada stakeholder, terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa untuk selalu bersikap netral dalam tahapan pemilu. Sekaligus menjadi garda terdepan dalam mensosialisasikan sikap tersebut.

“Undang-undang desa sudah mengatur bahwa kepala desa bersama perangkatnya dilarang untuk ikut dalam politik praktis. Berangkat dari hal itu kita bercermin dari penyelenggaran pemilu sebelumnya, banyak kepala desa dengan dalil tidak tau ikut serta dalam politik praktis,” tuturnya.

“Begitu juga dengan ASN yang banyak melakukan kegiatan politik praktis, padahal itu bukan tugasanya. Tugasnya adalah melayani masyarakat. Itu yang kita ingin sadarkan kepada ASN bahwa pelanggaran-pelanggaran sebelumnya tidak terulang lagi,”

Sesuai   peraturan perundangan, menurut UU No 7 Tahun 2017, partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu diperlukan dalam rangka melakukan pencegahan pelangggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses pemilu. Dengan demikian pengawasan partisipatif masyarakat dijamin dan diatur dalam undang-undang.Bentuk partispasi masyarakat dalam pengawasan pemilu dapat dilakukan dengan pemantauan, penyampaian laporan awal dan/atau informasi awal temuan dugaan pelanggaran,

Stap Bawaslu Samosir  Brans Simalango memaparkan  partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu adalah mendorong secara aktif agar masyarakat tersadarkan untuk terlibat dalam pengawasan pemilu; menyediakan informasi yang memadai untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi tentang pengawasan pemilu; menyiapkan sarana atau fasilitas yang mudah bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi, pengaduan, dan/atau laporan pelanggaran pemilu.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Samosir  Robintang mengungkapkan, kegiatan serupa akan selalu digalakkan oleh pihak pengawas pemilu. Tujuannya agar kualitas perhelatan demokrasi makin baik.”Pengawas pemilu itu tidak bakalan berhenti untuk selalu mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran pemilu. Jadi jangan bosan-bosan kepada panitia pengawas, semangat terus. Jangan melakukan ini, jangan pasang baliho, tapi kita tidak berhak untuk menurunkan itu, kita cukup memberi tahu, tapi ada waktunya, ada kalanya kita menggunakan kewenangan,”

“Pengawasan pemilu adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan pemilu sesuai peraturan perundang-undangan (dikutip dari Perbawaslu No. 2 Tahun 2015). Tujuan pengawasan pemilu adalah memastikan terselenggaranya pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkualitas, serta dilaksanakannya peraturan perundang-undangan mengenai pemilu secara menyeluruh; mewujudkan pemilu yang demokratis; dan menegakkan integritas, kredibilitas penyelenggara, transparansi penyelenggaraan dan akuntabilitas hasil pemilu,” ujar Robintang

Anggota Panwscam Harian Parian Sihotang dalam paparan materi menyampaikan, pengawasan partisipatif yang dimaksud ialah melibatkan masyarakat untuk menjadi manusia aktif memantau sekaligus mengawasi setiap tahapan pemilu yang berlangsung dalam lingkungannya masing2.   Parasian sihotang juga memaparkan tentang Larangan penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi, “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.”

Dan untuk setiap potensi kecurangan atau pelanggaran yang terjadi, masyarakat secara aktif memiliki jalur langsung dengan pihak berwenang baik kepolisian maupun Panwas itu sendiri agar laporannya segera ditindak lanjuti. “Jalur langsung dimaksud dapat memanfaatkan sistem komunikasi dan informasi agar efektif dan efisien,”ujarnya. (MR/BP)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.