Rumah Ibadah Di Kota Jambi Disegel, Herri Zulkarnain : Umat Beragama Di Kota Medan Masih Bersatu

Rumah Ibadah Di Kota Jambi Disegel, Herri Zulkarnain : Umat Beragama Di Kota Medan Masih Bersatu
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Terkait penutupan sejumlah rumah ibadah atau tiga gereja (GSJA, GMI, HKI) di Kota Jambi, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) melakukan aksi demo serentak se-Indonesia di depan kantor Walikota Medan dan kantor DPRD Kota Medan, Senin (01/10/2018).

Saat dikonfirmasi, seorang pedemo mengatakan bahwa diduga ada sekelompok masyarakat yang menolak adanya rumah ibadah tersebut, yang sudah ada sejak puluhan tahun lalu.

“Ada sekelompok massa dari masyarakat yang memprovokasi mengungkit soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang belum ada dari gereja tersebut. Dari itu, Pemerintah Kota Jambi di desak supaya melakukan penyegelan, yang kita lihat memang desakan dari sekelompok masyarakat yang mungkin tidak suka dengan kehadiran gereja disana. Itu sudah beraktifitas sejak puluhan tahun lalu dan IMB sudah diurus, namun belum belum dikeluarkan juga, diduga dipersulit,” kata Hendra Manurung kepada awak media.

Usai melakukan demo di kantor Walikota Medan, seruan aksi GMKI dilanjutkan ke kantor DPRD Kota Medan yang berada tepat didepan kantor Walikota Medan di jalan Kapten Maulana Lubis No.1, Kota Medan.

Tidak lama berorasi, kehadiran pedemo diterima oleh Plt. Ketua DPD Demokrat Sumut yang juga anggota DPRD Kota Medan, Herri Zulkarnain Hutajulu dengan didampingi Kasubag Humas Protokol Sekretariat DPRD Medan, Joni serta staff DPRD Kota Medan.Dihadapan mahasiswa, anggota Komisi B DPRD Kota Medan mengatakan bahwa kerukunan umat beragama di Kota Medan masih bersatu.

” Kita sangat peduli dengan rumah-rumah ibadah yang ada di Kota Medan. Kita tidak perduli dengan rumah-rumah yang bersifat karaoke, diskotik yang sifatnya membuat anak muda kita dan kerukunan umat beragama kita semakin pecah. Saya sangat bangga, anak muda datang kesini dengan kepeduliannya, melihat kasus penyegelan penutupan tiga rumah ibadah di Kota Jambi. Ini adalah perbuatan yang salah. Karena bagaimanapun, negara kita adalah negara hukum, negara yang dilindungi oleh Undang-Undang. Semua orang berhak melaksnakan ibadahnya,” ujarnya.

Pada penyegelan tersebut, diketahui bahwa Pemerintah Kota Jambi telah melanggar konstutusi yaitu pasal 28 E UUD, kebebasan memeluk agama dan berubadah menurut agama masing-masing. Pemerintah Kota Jambi juga di anggap tidak melaksanakan perintah konstitusi sesuai dengan pasal 29 UUD 1945 ayat 2 yang disebutkan bahwa negara yang menjamin kemerdekaan memeluk agama dan beribadat menurut agama masing-masing. Tidak hanya itu saja pemerintah kota Jambi juga tidak menjalankan SKB 2 Menteri Agama nomor 9 tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006, tentang pedoman pelaksanaan tugas Kepala Daerah atau Wakil Ke1pala daerah dalam hal kerukunan umat beragama dan rumah ibadat yaitu tentang membantu memfasilitasi penertiban IMB untuk rumah ibadat, sementara gereja tersebut telah berdiri sebelum berlakunya SKB 2 Menteri.

Pada tuntutan atau permintaan selanjutnya, mahasiswa meminta pemerintah Kota Jambi agar mencabut penyegelan rumah ibadah terhadap ketiga Gereja yaitu GSJA, GMI dan HKI. Kedua, Pemerintah kota Jambi tidak tunduk kepada tekanan organisasi massa apabila tidak sesuai dengan konstitusi atau UUD 1945. Kemudian, GMKI meminta aparat Kepolisian dan TNI harus selalu setia kepada tugas yang diberikan oleh UUD 1945 untuk menjamin kemerdekaan masyarakat memeluk agamanya masing-masing yaitu memastikan masyarakat dapat beribadah dengan tenang di rumah ibadahnya masing-masing. (MR/A06)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.