Pasok Narkoba ke Kampung Kubur, DPO Polrestabes Medan di Tangkap di Jakarta

Pasok Narkoba ke Kampung Kubur, DPO Polrestabes Medan di Tangkap di Jakarta
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang bos narkoba kelas kakap yang disebut-sebut penyuplai sabu dikawasan kampung kubur Medan. Polisi akhirnya meringkus tersangka yang sudah menyandang DPO itu, saat bersembunyi di Jalan Angkasa, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Kemayoran Selatan Jakarta Pusat, pada Sabtu (29/9) sekira jam 18.00 wib

Informasi dihimpun wartawan, Senin (1/10), menyebutkan, bos narkoba yang dibekuk polisi ternyata seorang tokoh pemuda yang aktif di salah satu organisasi masyarakat (Ormas) di Sumut bernama, Zakir Husen alias Jakir Usin (47) warga Jln Pelaminan 1/2 No.24, Kecamatan Medan Tuntungan/Jalan T.Cik Ditiro No.2A, Kelurahan Matras Hulu, Kecamatan Medan Polonia.

Nama tersangka sendiri sudah senter terdengar di kalangan masyarakat kota Medan sebagai bandar sabu besar yang memasok narkoba ke kawasan pemukiman Kampung Sejahtera (Eks Kampung Kubur) sejak tahun 2013 silam. Namun, bersamaan kabar itu ia juga dikenal memiliki backing dan aktif dalam organisasi yang diduga hanya sebagai kedoknya dalam menjalankan bisnis haramnya.

“Iya benar sudah diamankan di Jakarta,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto kepada wartawan.

Ia menerangkan pengungkapan kasus ini bermula ketika Sat Res Narkoba Polrestabes Medan pada Januari 2018 mengamankan 2 tersangka kasus kepemilikan sabu seberat setengah kilogram, yang diketahui barang haram itu milik ZH.

Tak sampai disitu, lanjut Dadang pada 29 Agustus polisi membekuk istri tersangka berinisial M dan seorang temannya dengan barang bukti sabu 1/2 ons yang juga milik Zakir Husin.

“Berdasarkan itu penyidik melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka saat berada di Jakarta,” ujarnya.

Dari pengungkapan itu polisi turut mengamankan barang bukti 10 unit handphone, 3 buku tabungan, 1 buah kartu pajak, 1 buah passport dan satu anggota Ormas. Tersangka juga diketahui residivis yang telah 4 kali masuk penjara atas kasus narkoba.

“Hasil pemeriksaan diketahui tersangka sejak tahun 2009 mengedarkan narkoba di Medan, yang diedarkan di Polonia, Kampung Sejahtera dan Mencirim,” kata Kapolrestabes Medan.

Sementara tersangka saat diintrogasi dihadapan petugas, mengakui perbuatannya. Predaran narkoba jenis sabu yang pernah dilakoninya dan diakui tersangka yakni, sekira bulan Januari 2018 ada 2 org anggota tersangka bernama, Fikri dan Agus ditangkap di Sat Narkoba Polrestabes Medan. Dalam penangkapan atas keduanya, polisi menyita barang bukti 1/2 Kilo dan diakui oleh keduanya bahwa barang tersebut milik tersangka Zainal Husin.

“Tersangka Zainal Husin juga mengakui bahwa dirinya pada tanggal 29 Agustus 2018 menyuruh istrinya Melva dan supirnya Zulherik untuk mengantar Narkotika Jenis Sabu seberat 1/2 Ons, dan Sabu tersebut adalah milik Tersangka Zainal,” ungkap, Kapolrestabes Medan.

Selanjutnya, sambung Kombes Dadang, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari pria bernama, Agam (45), yang beralamat di Samalengah, Kabupaten Biren, Prov. Aceh. Tersangka Zainal mendapatkan barang haram itu dari seorang kurir yang mengantar sabu tersebut kepada Melva dan Zulherik adalah seorang pria asal Aceh bernama, Iqbal (35).

Selain itu, tersangka juga mengakui bahwa barang sabu-sabu miliknya saat sekarang ini masih ada sekitar 3 Ons 1/2 dan barang itu berada pada kekuasaan, Hendrik (40) warga Jalan Starban, Gang Bilal, Polonia Medan.

“Sabu miliknya dijual di wilayah Kota Medan yakni di Kampung Kubur, Mencirim dan Polonia. Ia mengakui menjual narkoba sejak tahun 2009. Tersangka ini merupakan Residifis Narkotika dan sudah 4 kali masuk penjara,” pungkasnya. (MR/Suriyanto)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.