POLRES ASAHAN TANGKAP PERAMPOK dan PELAKU CURANMOR
METRORAKYAT.COM, ASAHAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan berhasil menangkap 5 orang pelaku perampokan dan curanmor dari berbagai tempat berbeda di Asahan. 2 orang terpaksa dilumpuhkan lantaran melawan dan berusaha kabur saat akan ditangkap.
Kapolres Asahan, AKBP Yemi Mandagi, didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna dan Kanit Jatanras IPDA Khomeini, saat Press Confrence, Senin (10/9/2018) menyampaikan bahwa penangkapan pelaku perampokan MS alias S dan S, atas Laporan Polisi (LP) pada 27 September tahun lalu.
” Selanjutnya kasus curanmor, tersangkanya E alias I dan M alias U, TKP Kisaran pada 6 September tahun lalu. Dari keterangan salahsatu tersangka, 1 dari 2 orang tersangka merupakan pelaku penadah 480 KUHP atas kasus perampokan di TKP Air Joman, ” jelas Kapolres.
Ditambahkannya bahwa untuk kasus bongkar rumah atau pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Kisaran pada 4 September 2018 lalu, tersangkanya hanya 1 orang, ” Para tersangka dikenakan pasal 365 ayat (2) ancaman hukuman 12 tahun penjara dan pasal 363 ayat (1) ancaman hukuman 7 tahun penjara, ” jelas Yemi, sembari mengatakan pihaknya masih memburu 1 pelaku yang DPO.
Dari tangan para tersangka yang memang terdaftar sebagai residivis, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti, seperti senjata tajam, telepon genggam, kunci T, 3 sepeda motor, baju, celana jeans, lakban, sebo, jacket, uang pecahan 100 ribu sebanyak 10 lembar, 2 STNK, 1 BPKB dan lainnya. (MR/Abid)
