Residivis Kasus Pencurian Tak Jera keluar Masuk Penjara

Residivis Kasus Pencurian Tak Jera keluar Masuk Penjara
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PANCUR – Basirun (40), warga Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancurbatu Dusun 3 Kab.Deliserdang yang memiliki tato yang sudah sering keluar masuk penjara dalam kasus pencurian tak pernah merasa jera dan kapok.

Malah bertambah ganas melakukan pencurian terutama HP milik warga desa Tanjung Anom Kecamatan Deli Serdang. Kamis (9/8/2018) jam 03:30 WIB milik Rahmat Swanto Situmorang.

Basirun warga desa Tanjung Anom ini kembali berulah, ia melakukan pencurian di ruko milik Rahmat Swanto di dusun II desa Glugur Rimbun kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang.

Akibatnya, korban menderita kerugian berupa kehilangan HP OPPO dan uang tunai sebesar Rp.5.000,000,- dan 3 slop rokok Dunhhil dengan kerugian ditaksir Rp.7.000,000,- .

Merasa di rugikan korban akhirnya membuat laporan di Polsek Pancur Batu.

Mendapat laporan dari korban, team Pegasus Polsek Pancur Batu langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan.

Petugas juga memeriksa rekaman CCTV di rumah korban, dari rekaman tersebut terlihat pelaku yang melakukan pencurian tak lain adalah Basirun CS.

Selanjutnya team Pegasus mendapat informasi bahwa otak pelaku pencurian itu adalah diketahui Basirun.

Kemudian Basirun ditangkap pada saat duduk di warung kopi di jalan Tanjung Anom pada jam 16:00 WIB.

Kapolsek Pancur Batu Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrimnya Iptu Suhailly ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan residivis spesialis pencurian tersebut.

” Benar bang kita telah menangkap Basirun seorang residivis yang bolak-balik masuk penjara dalam kasus yang sama. Pada saat kita intrograsi tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah Rahmat Swanto Situmorang bersama seorang rekannya yang berinisial R yang sedang kami cari,” ungkapnya.

Lanjut Kanit Reskrim ini lagi, sebagai barang bukti juga diamankan 1 pisau, 1 dompet berisi KTP atas namanya, 1 unit HP OPPO serta uang tunai sebesar Rp.160,000,-.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka telah kami jebloskan kedalam sel tahanan,”pungkas Suhailly.(MR/Suriyanto)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.