Gereja HKBP Pabrik Tenun Medan Diminta Segera Lakukan RPP Sesuai Aturan dan Peraturan HKBP
METRORAKYAT.COM, MEDAN – E.Manalu, SE (47) warga Jalan Priok Gang Subur No.12-B, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah kepada wartawan mengatakan surat Ruhut Parmahanion Paminsangan HKBP (RPP) yang telah dikeluarkan Gereja HKBP Pabrik Tenun Medan tanggal 26 Oktober 2016 tentang gugatan cerai yang dilakukan oleh Riris Endang Sianipar (mantan Istri E.Manalu-red), sesuai dengan Surat Keputusan Pengadilan Negeri Medan No.45/Pdt.6/2015/PN MDN yang telah menetapkan bahwa penggugat Ibu Riris Eva Endang Sianipar, SP (Istri) yang tergugat cerai Bapak Eden Manalu,SE sudah bercerai. Sehingga sesuai aturan dan peraturan gereja HKBP maka Eva Endang Sianipar, SP harus dikenakan sanksi RPP oleh gereja, namun sudah 2 tahun berjalan, belum ada RPP yang dilakukan oleh pihak gereja terhadap Eva Endang Sianipar yang secara sah sudah bercerai.
E.Manalu menjadi bertanya-tanya ada apa dengan Gereja HKBP Paprik Tenun Medan. “ Kenapa surat yang telah dikeluarkan dan di tanda tangani oleh Pendeta Ressort tidak di tindak lanjuti,” terang Manalu.
Dijelaskan E Manalu, sesuai dengan buku Hukum Siasat HKBP (Ruhut Paminsangan HKBP) halaman dua puluh tiga point O, yang menyatakan: “Sipabalion do halak na mangoloi sirang parsaripeonna tung pe na sirang sian pengadilan, ia so sinirang ni hamatean manang ala parmainanon”.
Menurut informasi yang diterima dari Pak E Manalu, tidak ada tindakan dari surat yang sudah dikeluarkan oleh Gereja. “ Saya merasa pendeta tidak menanggapi dan melaksanakan surat yang telah dikeluarkan oleh Pendeta sendiri, kenapa terhadap orang lain itu bisa terlaksana, sementara terhadap saya tidak dilakukan, ada apa?,” ujarnya.
Tambah E Manalu lagi, sebelumnya, selama tiga kali dalam percakapan pengembalaan, dirinya menyatakan dengan rela dan senang hati bersedia untuk rujuk kembali, namun Riris Eva Endang, SP (Mantan Istri dari E Manalu) tidak bersedia dan tidak mau bersatu kembali.
“ Sesuai surat yang dikeluarkan HKBP Pabrik Tenun Medan, berdasarkan keputusan Rapat Parhalado HKBP Pabrik Tenun pada hari Selasa, 25 Oktober 2016, setelah mempertimbangkan semua langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Parhalado, yaitu telah menjalankan pengembalaan selama tiga kali pertemuan, maka dengan ini menjatuhkan Hukum Siasat Gereja (RPP HKBP) kepada Ibu Riris Eva Endang Sianipar, SP. Dan keputusan tersebut berlaku terhitung sejak surat tersebut di wartakan di Gereja HKBP Pabrik Tenun Medan pada tanggal 06 November 2016,” terang E Manalu.
Untuk itu, E Manalu meminta agar Pendeta Gereja HKBP Pabrik Tenun Medan segera melaksanakan RPP yang merupakan aturan dan peraturan yang sudah ada sejak lama di gereja tersebut.(MR10/tim)
