Fraksi PDIP Menolak Ranperda Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan

Fraksi PDIP Menolak Ranperda Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dari Fraksi PDI PDIP, Boydo HK Panjaitan membacakan pemandangan umum oleh Fraksi-Fraksi terhadap nota pengantar Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang perusahaan umum daerah pasar Kota Medan, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (13/08/2018).

Dihadapan Ketua DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung sebagai Pimpinan Rapat, Boydo mengatakan, perusahan umum daerah pasar dalam orientasinya tidak semata-mata mencari keuntungan saja, akan tetapi memberikan pelayanan umum kepada masyarakat dengan pengelolaan pasar yang berdaya saing dan nyaman.

Fraksi PDI Perjuangan tersebut, dengan tegas menolak usulan Ranperda ini tujuannya hanya merubah badan usaha pengelolaan pasar di Kota Medan dari perusahan daerah pasar menjadi perusahan umum daerah pasar tanpa mampu mewujudkan pelayanan dan kesejahteraan para pedagang yang mana para pedagang dari kalangan ekonomi kecil.

Lanjut Boydo mengatakan, langkah- langkah apa yang dilakukan Pemerintah kota Medan terkait relokasi dan revitalisasi pasar Pringgan Medan, Fraksi PDI Perjuangan meminta agar pelaksanaan relokasi atau revitalisasi kedua pasar dilakukan secara persuasif dengan mempertimbangkan hak-hak dan kepentingan para pedagang yang ada dari penanganan pedagang  pasar Timah.

“Fraksi PDI Perjuangan melihat masih banyak persoalan yang belum terselesaikan berkaitan dengan revitalisasi pasar Timah, dan terkait persoalan pembangunan gedung yang tidak memiliki SIMB. Fraksi PDIP dengan tegas akan menolak usulan Ranperda ini, bila maksud dan tujuannya hanya merubah badan usaha dan pengelolaan pasar di Kota Medan dari Perusahaan daerah pasar menjadi perusahaan umum daerah pasar, karena tak mampu mewujudkan dan meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan para pedagang. Terutama, para pedagang dari kalangan ekonomi kecil,” jelas Boydo dengan tegas.

Tidak hanya itu saja, ia juga mempertanyakan kepada Pemko Medan mengenai berapa banyak pasar yang dimiliki oleh Pemko Medan yang ada saat ini dan kejelasan mengenai aset Pemko saat ini apakah ada yang bepindah tangan kepada pihak lain atau pihak ketiga, kekayaan awal PUD pasar Kota Medan yang akan dibentuk.

Lanjut Sekretaris Komisi C ini menanyakan langkah-langkah apa saja yang diambil oleh Pemko Medan terkait revitalisasi pasar Timah dan pasar Pringgan di Kota Medan.

“Fraksi PDIP Perjuangan meminta agar pelaksanaan relokasi atau revitalisasi kedua pasar tersebut dilakukan secara presuasif dengan mempertimbangkan hak-hak dan kepentingan para pedagang yang ada. Dari pengaduan para pedagang pasar Timah, banyak persoalan yang terselesaikan terkait dengan revitalisasi pasar Timah. Untuk itu, Fraksi PDIP meminta, upaya relokasi dan revitalisasi pasar Timah di tunda sampai keluar tuntutan kasasi dari Mahkamah Agung,” Pungkasnya.

Turut hadir pada sidang Paripurna yakni, Walikota dan Wakil Walikota Medan, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Medan, Sekwan, Ketua Fraksi, Ketua Komisi, anggota DPRD Kota Medan, Unsur Muapida Kota Medan, jajaran Aparatur Pemko Medan beserta Wartawan media cetak dan elektronik. (MR/Siti)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.