Curi Roling Door, Ramadhani Ditangkap Polsek Medan Area
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Petugas Jaga Malam Pasar Sukaramai bersama Tim Serse Polsek Medan Area menangkap seorang sindikat pelaku pencurian.
Tersangka Ramadhani Sitorus alias Dhani (18) warga Jalan Denai ditangkap saat beraksi mencuri Rolingdoor toko di Pasar Sukaramai, Senin (6/8/2018).
Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan, peristiwa pencurian terjadi sekira pukul 08.00 Wib.
Aksi tersangka diketahui seorang pedagang yang sedang membuka tokonya di lantai II Pasar Sukaramai Medan.
“Ketika saya membuka toko, saya mendengar suara. Sehingga saya datangi arah suara tersebut dan saya melihat tersangka mencuri rolingdoor toko,” ungkap Tia, pedagang itu kepada wartawan.
Oleh Tia memberitahukan kejadian tersebut ke penanggungjawab jaga malam. Meskipun bukan tanggungjawab jaga malam lagi, namun hal tersebut merupakan atensi dari penanggungjawab jaga malam yang meneruskan ke kantor polisi terdekat.
Bersama penanggungjawab jaga malam, Tim Serse Polsekta Medan Area berhasil menciduk tersangka tidak jauh dari rumahnya. Dari tersangka disita 1 set rolingdoor untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Kepada polisi tersangka mengaku melakukan pencurian bersama temannya R yang tinggal dikawasan Blok Perumnas Mandala.
Bahkan tersangka bersama komplotanya membongkar ruko dikawasan Jalan Denai beberapa minggu yang lalu.
Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka Ramdhani bersama barang buktinya diboyong ke Mapolsek Medan Area. Sedangkan Kepala Pasar Sukaramai, K Ginting menyusul membuat pengaduan.
Kapolsek Medan Area, Kompol Jesmin Girsang melalui Kanit Reskrim, Iptu P Hutagahol, SH ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan penangkapan tersebut dan pihaknya terus memburu komplotannya.(MR/Suriyanto)


