Dua Tersangka Pelaku Curanmor Kenakan Acaman  7 Tahun Penjara

Dua Tersangka Pelaku Curanmor Kenakan Acaman  7 Tahun Penjara
Bagikan

METRORAKYAT.COM, BELAWAN – Polsek Jajaran Polsek Hamaparan Perak berhasil menciduk dua tersangka pelaku pencurian sepeda  kemarin yang dipaparkan Kapolres pelabuhan Belawan AKBP. Ikhwan Lubis SH.,MH didampingi Kapolsek Hamparan Perak Kompol Azuar, SH dan Kabagren Kompol Edy Supriyanto di halaman Polsek Hamparan Perak  Selasa, (03/07/18)

Kedua pelaku Curanmor terancam dengan hukuman 7 tahun penjara Sesuai pasal 363 ayat 1 huruf ke 5 Kuhpidana : pencurian yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk di ambilnya, dengan jalan membongkar, memecah, atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu pidana paling lama 7 tahun, dan bunyi pasal 363 Huruf ke 4e KUPidana : pencurian yang di lakukan oleh 2 (dua) orang bersama-sama atau lebih pidana paling lama 7 tahun,”ucap Kapolres pelabuhan Belawan.

Sebagaimana diketahui Kronologis perkara yakni pada hari sabtu tanggal 16 juni 2018 anak saya yang bernama KHAIRUL AMRI membawa 1(satu) unit sepeda motor untuk menonton keyboard di dusun xx blok II desa paya bakung kec.hamparan perak kabupaten deli serdang dan sekira pukul 23:00 wib,kemudian sekira pukul 00:30 WIB, anak korban melaporkan kepada saya bahwa sepeda motor tersebut sudah hilang dari lokasi parkiran pada saat nonton keyboard yaitu sepeda motor jenis honda beat warna hitam,menggunakan nomor polisi BK 6424 ADI,nomor rangka : MHIJF5132CK861983, nomor mesin CF51E3846520, tahuh pembuatan 2012 atas nama pemilik BPKB dan STNK : Munawar Rusdi Lubis dan pelapor An.Arman dan atas kejadian tersebut saya merasa keberatan dan di rugikan secara materil lebih kurang RP.8.000.000 (delapan juta rupiah) dan melaporkan peristiwa tersebut ke polsek hamparan perak untuk diproses secara hukum yang berlaku.

Kronologis kejadian pada hari kamis tanggal 28 juni 2018 sekitar pukul 16:00 wib sewaktu sepeda motor milik saya jenis honda supra X 125 warna merah hitam, menggunakan nomor polisi BK 4716 AEA, nomor rangka : MH1JB811BDK882656, nomor mesin : JB81E1878892, tahun pembuatan 2013 atas nama BPKB Yantinem yang di pakirkan diteras depan rumah saya yang berada di dusun XX lorong pertamina desa klambir V kebun kec.Hamparan Perak kab.Deli Serdang dengan kunci kontak masih tergantung di stang sepeda motor sementara saya duduk di samping teras dan anak saya Nilasari sedang berjalan dari jalan umum menuju pulang kerumah dan kemudian pelaku Aci Sitepu Als Aci datang kerumah saya dan langsung menujuh ke teras depan rumah ketempat sepeda motor saya terpakir dan langsung menghidupkan mesin sepeda motor saya dan langsung membawa pergi dan atas kejadian tersebut saya mengalami kerugian sekitar Rp.10.000.000.(sepuluh juta rupiah) dan kemudian melaporkan ke polsek hamparan perak agar dapat di proses sesuai hukum yang berlaku.

Dari hasil penyidikan personil reskrim polsek hamparan perak berhasil menangkap kedua pelaku pencurian dengan barang bukti 1 (satu)  unit sepeda motor jenis honda beat warna hitam, dengan menggunakan nomor polisi BK 6424 ADI, nomor rangka : MHIJF5132CK861983, nomor mesin : CF51E3846520, tahun pembuatan 2012 dan 1(satu) unit sepeda motor jenis honda supra x 125 warna merah hitam, menggunakan nomor polisi BK 4716 AEA, nomor rangka : MH1JB811BDK882656, nomor mesin : JB81E1878892, Tahun pembuatan 2013 atas nama BPKB, Yantinem.(MR/SP)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.