Brigadir GG Oknum Polisi yang Bertugas di Polsek Binjai Utara Terancam PDTH

Brigadir GG Oknum Polisi yang Bertugas di Polsek Binjai Utara Terancam PDTH
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjend Pol Paulus Waterpaw kepada metrorakyat.com mengatakan bahwa pelaku Brigadir GG yang bertugas di opsnal Satreskrim Polsek Binjai Utara, akan di usulkan  dikenakan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH), bila nanti putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.

Bukan saja telah mencoreng institusi Polri, namun sebagai penegak hukum seharusnya taat hukum dan memberi contoh yang baik terhadap masyarakat.

” Akan tetap kita proses, jika mempunyai kekuatan hukum tetap maka tidak tertutup kemungkinan yang bersangkutan akan dikenalan sanksi tegas dan PDTH,” tegas Kapolda Sumut melalui pesan WhatsApp pribadinya, Rabu (4/7/18).

Ini membuktikan bahwa Kapoldasu tidak main-main dalsm menindak anggota Kepolisian yang diketahui terlibat Narkoba.

Seperti diberitakan sebelumnya, Deninteldam I/BB kembali mengamankan pengedar narkoba jenis ektasi dari jalan Binjai Namotrasi desa Mencirim kecamatan Kutalimbaru kabupaten Deli serdang. Senin (2/7/2018) jam 09:00 WIB.

Pelaku yang diamankan pertama kali adalah Rendi (29) warga jalan Ikan gurami No. 6 Dataran Tinggi Binjai Timur dengan barang bukti 45 butir ektasi, 1 unit mobil panther BK 1181 FF, 67 palstik klip, 1 tas warna hitam, 1 dompet dan 1 KTP atas nama Rendi.

Usai ditangkap, anggota Deniteldam I/BB langsung melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan seorang pembeli ektasi atas nama Arfiansyah (40) yang berprofesi sebagai kontraktor warga jalan Diski desa Terang bulan kabupaten Deli Serdang dengan barang bukti 1 pucuk airsoft gun jenis MP5 dan setelah dites urine ternyata positif narkoba.

Tak puas hingga disitu anggota DENINTELDAM I/BB kembali melakukan pengembangan pada pukul 19:00 WIB dan kembali lagi mengamankan seorang oknum Polisi yang bertugas di polsek Binjai Utara berinisial Brigadir GG yang bertugas di opsnal reskrim dan dari GG ditemukan 100 butir narkoba jenis ektasi warna orange, 3,3 gram sabu, 1 senpi jenis revolper dengan nomor senjata D.676410 dengan 18 butir amunisi kaliner 38mm, 1 tas kecil warna hitam, 1 tali pinggang, 1 BPKB mobil dan STNK, 4 handphone jenis Vivo dan Oppo, dan samsung, 1 pisau, 1 kalung emas, uang tunai Rp.511,000, 1 pcs body pice, 1 jam tangan, 2 lembar sim, 1 kotak peluru senapan angin, dan 1 buku tabungan BNI. Dan setelah dites urine ternyata Brigadir GG diketahui positif narkoba.(MR/Suriyanto).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.