Diduga Kepling Tg. Rejo Peras Anggota Polisi
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Polsek Sunggal berhasil membekuk tersangka Sudariono yang diduga melakukan pemerasan terhadap anggota Polisi, Minggu (27/5/2018).
Informasi yang didapat metrorakyat, tersangka melakukan aksinya dengan bermodus untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi anggota Polri tersebut. Dikarenakan tersangka adalah seorang Kepling Tg. Rejo Link. 20 Kec. Medan Sunggal.
Dengan jabatan yang dimiliki tersangka, tersangka lalu meminta sejumlah uang kepada korban senilai Rp. 3juta, namun Korban tidak dapat menyanggupi permintaan tersangka. Oleh karena korban tak sanggup memenuhi permintaan tersangka, tersangka mengancam akan membongkar permasalahan yang sedang dihadapi korban.
Mendapat ancam tersebut, sehingga korban terpaksa dengan berat hati memenuhi permintaan tersangka dengan memberikan uang sebesar yang diminta tersangka Rp. 3 juta.
Akhirnya berdasarkan perbuatan tersangka, korban membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Sunggal. Mendapat laporan korban unit Reskrim Polsek Sunggal langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka.
Ketika dikonfirmasi, Lurah Tg. Rejo Kec. Medan Sunggal (A.Kosim) tidak bersedia memberikan keterangan terkait hal tersebut dan saat ini tersangka mendekam di tahanan sementara Polsek Sunggal guna mempertanggungjawab kan perbuatannya.
(MR/Rahmad).
