Tunggak Angsuran 3 Bulan, Debt Colektor Tarik Paksa Motor Nasabah FIF Grup Kota Dumai
METRORAKYAT.COM | DUMAI – Mirnawati (21), konsumen leasing PT.FIF Grup Finance merasa dirugikan atas penarikan paksa yang dilakukan oleh pihak leasing melalui jasa debt colektor suruhan PT.FIF Grup atas satu unit kenderaannya yakni Honda Beat dengan nomor polisi BM 5705 HI, pada 25/04/2017 di Jalan Murni, rumah mertuanya bernama Suminem.
Warga Jalan Murni Basilam Baru Kabupaten kota Dumai RT.019, ini menceritakan, Ia menunggak pembayaran kredit tersebut 3 bulan saja. Adapun pembayaran setiap bulan adalah Rp 745000 ribu.
“Ceritanya gini, ini kan kredit selama 36 bulan. 5 bulan sudah saya bayar. Seharusnya, pada Febuari lalu pembayaran bulan ke 6. Tapi saya belum ada uang dan saya minta tempo 2 atau 3 hari lagi” jelas Mirna wati.
Namun tambah Mirna, debt colektor yang merupakan suruhan dari FIF Grup menarik kereta Mirna.
” Ada 5 orang yang menarik kereta milik Saya. Saya akan laporkan ini karena mereka menarik sepeda motor saya itu tidak mengikuti Undang-Undang Fidusia,” ujarnya.
Masri, abang Mirna kepada wartawan memprotes aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh FIF Grup. ” Mereka menarik sepeda motor adik saya tanpa dapat menunjukkan Undang-Undang Fidusia. Mereka juga menganggap semua konsumen yang menunggak itu harus di tarik sepeda motornya, tidak peduli meski tinggal beberapa bulan lagi.,” ujarnya.
Diterangkan Masri lagi, di kantor leasing, adiknya sempat memberikan gelang emas miliknya sebagai jaminan agar sepeda motornya tidak di tahan oleh pihak debt colektor. Namun pihak leasing tidak mau dan mengatakan sepeda motor harus di titipkan dikantor. ” Jika ingin sepeda motor tidak di tahan, menejer FIF Grup bernama Riski, meminta saya untuk segera membayar sisa kredit selama 4 bulan ditambah biaya denda,” ujarnya.
Karena tidak bisa menyanggupi permintaan pihak leasing, sepeda motor Mirnapun akhirnya di tahan oleh pihak leasing.(MR/sunaryo)
