Polsek Moi Berhasil Bekuk AG Alias Ama Yuri Gulo
METRORAKYAT.COM | GUNUNGSITOLI – Personil Polsek Moi berhasil membekuk Aferlin Gulo Alias Ama Yuri Gulo ,warga Desa Lewa-lewa, Kecamatan Ma’u,Kabupaten Nias, di duga pelaku penganiayaan Teheatulo Gulo alias Ama Sudi Gulo. Senin (7/5/2018).
“Benar, Pelaku sudah kita amankan dan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,”ujar Kanit Reskrim Polsek Moi, Aiptu F.G Laoli kepada media ini.
Dikatakannya, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Desa Lewa-lewa,kecamatan ma’u,Kabupaten Nias dan di boyong ke mapolsek Moi. “Pada saat kita amankan,pelaku tidak melakukan perlawanan. sehingga penangkapan tidak begitu sulit,” kata Kanit.
Sementara itu, Teheatulo Gulo alias Ama Sudi Gulo (Korban) mengharapkan agar pelaku di hukum dengan setimpal perbuatannya.
“Saya berharap agar pelaku dihukum setimpal perbuatannya dan segera mungkin menyadari semua kesalahannya. Mungkin ini jalan keluar agar pelaku tobat,”harap Ama Sudi Gulo.
Diketahui, pada Minggu (8/4/2018) terjadi penganiayaan kepada korban tepat di depan rumah pelaku Desa Lewa-Lewa, Kecamatan Ma’u, Kabupaten Nias, dan korban mengalami luka di bagian paha dengan kedalamanan 3 cm dan lebar 2 cm.(MR/d1-red)
