Satreskrim Polsek Jayaloka Tangkap 2 Pelaku C-3, Lutut Salah Satu Tersangka Terpaksa di Tembus Timah Panas Petugas
METRORAKYAT.COM, MUSI RAWAS (Sumsel) – Anggota Sat Reskrim Polsek Jayaloka yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jayaloka AKP. Al Busro S.Sos, melakukan upayakan penangkapan Pelaku Curas, Curat dan Pencurian Hewan yang sudah beberapa kali menjalankan aksi di Wilayah hukum Polsek Jayaloka, Polsek Muara Beliti dan Polsek Tebing Tinggi.
Dan pada Kamis,(24/5/18), bandit yang meresahkan masyarakat tersebut yakni, RE (24), warga Desa Danau Cala Kec. Lais Kabupaten Musi Bayu Asin dan calon kakak Iparnya, EF (28), warga Desa Taba Dendang Kecamatan Muara Saling Kabupaten Empat Lawang berhasil ditangkap yang di pimpin langsung oleh kapolsek Jayaloka AKP Al Busro.
Pada saat penangkapan, polsek Jayaloka memberikan tembakan kepada pelaku RE karena sempat melakukan perlawanan saat di tangkap.
Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Jayaloka, AKP Al Busro, mengatakan tersangka sudah beberapa kali menjalankan aksi kejahatan. Menurut pemeriksaan pelaku juga sudah pernah di laporkan berdasarkan pengakuan dari pelaku berdasarkan Laporan Polisi 363 KUHP Nomor :
LP/B-15/XI/2017/Sumsel/Mura/ Sek. Jayaloka, tanggal 18 November 2018 TKP Kebun Karet Sungai Napal Desa Sugi Waras Kec. Suka Karya Kab. Mura
Selanjutnya, Laporan Polisi 363 KUHP Nomor : LP/B-01/II/2018/Sumsel/Mura/ Sek. Jayaloka, tanggal 15 Februari 2018 TKP RT.06 Kel. Marga Tunggal Kec. Jayaloka Kab. Musi Rawas,
Laporan Polisi Pencurian Hewan KUHP Nomor : LP/B-07/IV/2018/Sumsel/Mura/ Sek. Jayaloka TKP Desa Donorojo Kec. Jayaloka Kab. Musi Rawas, Laporan Polisi 365 KUHP Nomor : LP/B-15/II/2018 /Sumsel/Mura/ Sek. Ma. Beliti tanggal 25 Februari 2018 TKP Desa Simpang Gegas Temuan Kec. TPK Kab. Musi Rawas dan untuk Wilayah hukum Polsek Tebing Tinggi kabupaten Empat Lawang,.
Pelaku juga mengakui pernah melakukan Curas Mobil Box Rokok Korban MD TKP Desa Muara Saling & Curat Sepeda Motor TKP Desa Muara Saling Kec. Tebing Tinggi.
Kronologis penangkapan, Kamis (24/5/18) sekira pukul 01.30 WIB, anggota Sat Reskrim Polsek Jayaloka mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sering berpindah tempat saat dilakukan penangkapan, menurut informasi yang di dapat pelaku akan menjalankan aksinya kembali, saat ini sedang berkumpul di Rompok Kandar Trans Desa Marga Tani Kec. Jayaloka.
Selanjutnya anggota Polsek bergerak melakukan penangkapan saat akan dilakukan penangkapan salah satu pelaku An. RE melakukan upaya perlawanan terhadap petugas, setelah tiga kali diberikan tembakan peringatan pelaku tidak juga menghiraukan selanjutnya anggota menembak bagian lutut sebelah kanan pelaku, pelakupun berhasil dilumpuhkan oleh petugas.
Dari pengakuan tersangka, RE, yang berhasil ikut diamankan menerangkan dirinya baru hari ini akan diajak oleh pelaku EF (Bakal calon Kakak Ipar) untuk merencanakan aksi kejahatan di Wilayah hukum Polsek Jayaloka, dan dari pengakuan EF dirinya juga pernah menjalankan aksinya di Kecamatan Muara Saling Kabupaten Empat Lawang.
” Berdasarkan hasil koordinasi dengan anggota Reskrim Polres Empat Lawang memang benar An. EF merupakan DPO Polres Empat Lawang,” jelas Kapolsek Jayaloka sambil menambahkan kedua pelaku saat ini di amankan di polsek Jayaloka, untuk pengembangan kasusnya.(H.pol/Rahman)
