Pencemaran Lingkungan, PT. Gag Dinilai Kelewatan

Pencemaran Lingkungan, PT. Gag Dinilai Kelewatan
Bagikan

METRORAKYAT.COM |  RAJA AMPAT, PAPUA BARAT – Berdasarkan adanya keluhan masyarakat terkait adanya pencemaran lingkungan dari limbah PT. GAG Nikel, salah seorang anggota Majelis Rakyat Papua Dapil Raja Ampat, Yulianus Tebu, sangat menyesalkan akitfitas tambang yang dilakukan oleh PT. GAG Nikel yang tidak memperhatikan dampak lingkungan yang terjadi. Menurut Tebu, Perusahan tersebut beroparasi namun mengindahkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Hal itu di sampaikan kepada awak media saat berada Waisai, kabupaten Raja Ampat. “Perusahan Besar Kok, namun mengindahkan Amdal, inikan sudah sangat kelewatan sekali, Pasalnya hingga saat ini masyarakat mengeluh kepada kami karena telah terjadi pencemaran Lingkungan, “ujar Tebu.

Di Paparkan Oleh yulianus Tebu Bahwa. PT GAG Nikel adalah salah satu perusahaan tambang yang saat ini baru eksploitasi tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat. Perusahaan ini Lanjut Tebu, memiliki kontrak karya dan dikuasai oleh Aneka Tambang, salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Semua proses manageman dan Amdal dilakukan di jakarta tanpa melibatkan masyarakat adat sesungguhnya yakni Masyarakat Adat Suku Maya.

Lanjutnya menyampaikan, Dalam mengeksploitasi nikel kebanyakan karyawannya berasal dari luar Papua. Cukup dengan persetujuan kepala kampung Gag.  Karyawan baru sudah bisa bekerja. Untuk karyawan ahli dikirim dari Jakarta. Semua ini dilakukan sepihak sehingga banyak kekeliruan yang dilakukan oleh PT. GAG Nikel.

Saat ini ada kesalahan besar yang dilakukan karena aktifitas tidak dijalankan sesuai dengan dokumen AMDAL sehingga terjadi erosi dan sedementasi yang berpotensi merusak terumbu karang di kawasan pulau Gag dan juga bisa menyebar ke pulau-pulau terdekat seperti kawasan Wayag dan berdampak juga pada kehidupan nelayan dan lebih parah dapat berpengaruh kepada pengembangan pariwisata di Raja Ampat.

“Menyikapi kesalahan tersebut, Kami meminta managemen PT. Gag Nikel agar dikaji ulang dan semua aktifitas di pulau Gag Nikel dihentikan,”ujarnya.

Dikatakan Pemda Raja Ampat melalui DPRD Raja Ampat telah berupaya untuk mengatasi masalah eksplotasi nikel yang sudah dimuat sekitar 10 lebih kapal yang diangkut keluar Raja Ampat, tetapi Hal itu tidak dianggap oleh PT.Gag Nikel. Kami anggota MRP PB perwakilan Raja Ampat juga telah berupaya untuk menyarankan agar PT.GAG memperhatikan hak-hak masyarakat adat suku Maya di Raja Ampat dan memperhatikan lingkungan hidup tetapi kenyataannya tidak diindahkan Oleh Managemen PT. GAG Nikel,” tandasnya.

Di singgung mengenai langkah yang akan di ambil oleh MRP Papua dalam menyikapi persoalan ini. Yulianus Tebu dengan tegas mengatakan untuk itu langkah-langkah yang diambil MRP PB adalah telah dibentuk Pansus Gag Nikel dan dalam waktu dekat akan turun di lapangan.

“Kami telah bentuk Pansus untuk turun Langsung ke Perusahan Tambang tersebut, ” ujar Tebu.

“Bagi saya managemen PT Gag Nikel hentikan kegiatan agar tidak terjadi dampak yang lebih parah. Pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian ESDM dan Kementrian Lingkungan Hidup harus bertanggungjawab karena proses Amdal dan urusan managemen lainnya dilakukan oleh Pemerintah Pusat karena eksploitasi tambang di Pulau Gag adalah kontrak karya sama dengan Freeport,” tegasnya. (MR/dimas)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.