DPRD Kota Medan Berharap Lurah Bijaksana Saat Melakukan Pergantian Kepling

DPRD Kota Medan Berharap Lurah Bijaksana Saat Melakukan Pergantian Kepling
Bagikan

METRORAKYAT.COM | MEDAN – Sekretaris Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Medan, H. Zulkarnaen Yusuf Nasution berharap kepada Lurah di kota Medan untuk bijaksana melakukan pergantian bagi Kepala Lingkungan(Kepling) yang sudah memasuki usia pensiun. Hal ini untuk menghindari kesenjangan di masyarakat terkait calon pengganti Kepling berikutnya di daerah masing-masing.

Zulkarnaen berharap pengusulan penghentian dan pengangkatan Kepala Lingkungan memang sudah ada di atur pada Peraturan Daerah No.9 Tahun 2017, Tentang Pedoman Pembentukan Kepala Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala lIngkungan.

“Ada banyak Kepling yang usia mereka saat ini sudah diatas 60 Tahun, namun masih kuat dan mampu bekerja mengabdi kepada warganya, kelurahan dan Kecamatan setempat. Namun, meskipun Perda No.9 Tahun 2017 sudah keluar, tetapi masih ada Lurah yang memakai Perda Kepling yang lama. Itulah kebijakan dari Lurah, bagaimana agar kinerja Kepling tetap maksimal di daerah masing-masing,” sebutnya Sabtu, (19/5/18) saat di komfirmasi melalui telepon selulernya.

Lanjut Zulkarnaen, jika Perda Kepling No.9 Tahun 2017 tersebut efektifnya di tahun 2020 sesuai kesepakata antara DPRD lota Medan dengan Pemko Medan saat itu, sehingga Lurah harus bijaksana saat melakukan pemberhentian bagi Kepling yang sudah tidak sanggup atau masuk usia pensiun, karena di kota Medan masih banyak Kepling yang berusia di atas 60 tahun namun masih dapat bekerja sebagai Kepala Lingkungan.

Menanggapi hal tersebut, Kepling yang ada di lingkungan 19 Perumnas Helvetia, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, dimana di ketahui, Kepala Lingkungannya bernama Hariati (61) sudah di berhentikan jebatannya menjadi Kepling di lingkungan tersebut, karena faktor usia, meskipun Hariati sudah terlihat tua, namun dia masih tetap aktif mengabdi bertugas sebagai Kepling di lingkungannya. Namun pada April 2018 Pemko Medan belum mengeluarkan gajinya.

Untuk permasalah yang terjadi pada Kepling 19 tersebut, Zulkarnaen mengatakan belum bisa memberikan komentar terkait adanya pergantian Hariati selaku kepling oleh Lurah karena alasan usia.

“Mungkin kepling tersebut perlu mempertanyakan masalah gajinya ke bagian bendahara Kecamatan terlebih dahulu dan bisa juga kelurahnya. Kita belum bisa melihat permasalahannya, namun jika ada kejanggalan, selaku wakil rakyat, kita terbuka jika dibutuhkan untuk membantu permasalahan tersebut. Sepantasnya lah Kepling yang sudah lama mengabdi, paling tidak dapat menerima gajinya untuk yang terakhir, sebagai bentuk penghargaan atas kerja mereka selama ini,” kata Zulkarnaen. (MR/A06)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.