Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor
METRORAKYAT.COM | MEDAN – Pelaku pencurian sepada motor Suhendra als Jambang (27) warga Jalan Amal Gg. Puskesmas -1 kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal, ditangkap personil Polsek Sunggal, Kamis (19/4/2018).
Sebagai korban atas perbuatan tersangka Suhendra, Fajarullah (26) warga Jalan Merpati Gg. no, 85 Kel. Sei-Sikambing -B Kec. Medan Sunggal.
Tersangka melakukan aksinya disaat korban datang ke salah satu grosir yang berada di Jalan Garuda untuk berbelanja dengan menaiki sepeda motor honda beat bk 4373 AHD warna putih, Selasa (27/2/18), sekira pukul 17.45 Wib.
Setibanya di depan grosir tersebut, korban memarkirkan sepeda motor miliknya lalu masuk ke dalam grosir untuk berbelanja. Namun kunci kontak sepeda motor masih dalam keadaan lengket di sepeda motor.
Melihat keadaan tersebut tersangka langsung mengeksekusi sepeda motor milik korban. Namun dari dalam grosir korban dan pemilik grosir sempat mendengar suara mesin sepeda motor hidup dan melihat keluar pelaku sudah berada di atas sepeda motor dan langsung melarikan sepeda motor tersebut.
Mengetahui hal tersebut korban bersama saksi sempat mengejar pelaku. Namun tidak membuahkan hasil. kemudian korban mendatangi Polsek Sunggal guna membuat Laporan Pengaduan.
Tanpa sengaja disaat korban berada di Jalan Klambir Lima, Kamis (19/4/2018) korban melihat pelaku. Korban langsung menghubungi petugas Polsek Sunggal. Mendapat informasi tersebut petugas langsung turun ke TKP dan menangkap pelaku. Lalu pelaku dan bersama-sama dengan korban memboyongnya ke Polsek Sunggal.
Ketika dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban dan sepeda motor tersebut sudah di jualnya kepada seseorang laki-laki di Binjai seharga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan sisa penjualan sepeda motor tersebut tinggal 200.000,- dan sudah disita oleh petugas sebagai barang bukti.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna, Sik, SH, MH membenarkan tangkapan tersebut.
Kini tersangka mendekam di tahanan Polsek Sunggal untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pasal yang di persangkakan terhadap tersangka pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
(MR/RAHMAD).
