POLSEK MEDAN HELVETIA BEKUK PELAKU PENCURIAN SEPEDA MOTOR

POLSEK MEDAN HELVETIA BEKUK PELAKU PENCURIAN SEPEDA MOTOR
Bagikan

METRORAKYAT.COM | MEDAN – Polsek Helvetia berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor Nanda Telambanua warga Jalan Karya Bakti No.158 Medan Kel.Indra Kasih Kec. Medan Tembung, di Jalan Kapten Muslim gg.Sadar Kel.Sei Sekambing C.Kec.Medan Helvetia, Selasa  (24/4/2018).

Sebagai korban atas perbuatan tersangka Yoni Prima Sibagari, warga Jalan Budi Luhur Gg.Rukun. Kec. Medan Helvetia.

Tersangka melakukan aksinya di saat korban datang ke Jalan Jawa Gg.Buntu untuk menitipkan Sepeda Motor Yamaha Vega R dengan Nomor Polisi BM 5348 RK di Rumah kos-kosan temannya.

Setelah menitipkan sepeda motornya Korban pergi untuk belanja ke pajak Sei Sekambing. Selesai berbelanja, korban kembali ke kos-kosan temannya tersebut dan alangkah terkejutnya korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi.

Melihat kejadian tersebut korban langsung membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia. Selanjutnya Unit SPK menerima Laporan Pengaduan dari Korban dan koordinasi dengan unit reskrim untuk penanganannya.

Berdasarkan Laporan Pengaduan korban, Unit 76 Reskrim Polsek Medan Helvetia yang di pimpin Panit 1 Reskrim Medan Helvetia IPDA S.Sebayang, SH melakukan koordinasi dengan korban dan melakukan penyelidikan di TKP serta melakukan pengembangan dan di dapat informasi di lapangan bahwasanya ada seseorang yang akan menjual sepeda motor dengan ciri-ciri seperti milik korban.

Atas informasi tersebut Panit 1 Reskrim Polsek Medan Helvetia membagi tugas dan melakukan penyamaran di lapangan. Selanjutnya di lakukan transaksi ke pada Nanda Telembanua dan ternyata sepeda motor tersebut benar milik korban. Melihat hal tersebut petugas langsung membekuk pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diboyong ke Mako Polsek Helvetia guna pemeriksaan.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Medan Helvetia Kompol Hj.Trila Murni.SH membenarkan tangkapan tersebut dan kini tersangka mendekam di tahanan Polsek Medan Helvetia guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (MR/RAHMAD).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.