Meski IMB Menyalah, Bangunan di Jalan Airlangga Tetap Berlanjut

Meski IMB Menyalah, Bangunan di Jalan Airlangga Tetap Berlanjut
Bagikan

METRORAKYAT.COM | MEDAN – Meski menyalahi izin mendirikan bangunan (SIMB), namun tampaknya, pemilik bangunan ruko yang terletak di Jalan Airlangga, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah terus berlanjut pembangunannya. Hal ini seperti amatan wartawan di lokasi. Dimana pembangunan satu unit ruko yang seharusnya dibangun sesuai IMB nya 4,5 lantai, ternyata malah dibangun menjadi 6 lantai.

Pemilik bangunan bernama Felik ketika dihubungi wartawan merasa terkejut dan menyangkal bahwa bangunan miliknya sudah sesuai aturan, sempat telepon terputus, namun setelah di telepon kemudian, pemilik bangunan yang bernama Felik tiba-tiba mengatakan salah orang, dan tidak mengetahui bangunan yang dimaksud. ” Bang, mungkin abang salah tempat, eh salah orang,” katanya dari balik telepon dan tidak mau memperpanjang percakapan lagi.

Sementara itu, Lurah Petisah Tengah, Khairul A. Lubis, SH.,MM. saat dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan, sudah mnegetahui keberadaan bangunan tersebut dan juga sudah pernah menyurati pemilik bangunan terkait izin bangunan ruko yang tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan oleh pihak perizinan terpadu dan Dinas PKP2R Kota Medan.

“Kalau untuk izinnya, jelas saya lihat sudah menyalah bang, namun untuk lebih jelasnya, silahkan abang langsung kelokasi dan bila perlu menemui pemilik bangunannya,” terang mantan Lurah Mongonsidi tersebut melalui selulernya.

Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Parlaungan Simangunsong,ST ketika dihubungi wartawan mengenai bangunan ruko yang terletak di Jalan Airlangga tersebut mengatakan bahwa komisi D DPRD Kota Medan sudah pernah memanggil pemilik bangunan untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait status bangunan ruko milik Felik. Namun kata Parlaungaa, pemiliknya tidak hadir di Komisi D yang membidangi pembangunan tersebut. ” Kita sudah pernah sekali melakukan RDP tentang bangunan Ruko yang di Jalan Airlangga, namun pemiliknya tidak hadir, ini kita akan lakukan pemanggilan lagi,”ucap Simangunsong, Rabu,(4/4).

Ada oknum anggota DPRD Kota Medan Minta Nomor HP Pemilik Bangunan

Sementara itu, dari informasi yang diterima oleh wartawan, bahwa ada seorang oknum anggota DPRD Kota Medan yang juga Ketua salah satu partai pernah meminta nomor si pemilik bangunan kepada salah satu pegawai kelurahan di petisah tengah. Karena yang meminta adalah seorang anggota DPRD Kota Medan, maka nomor si pemilik bangunanpun diberikan dengan harapan, bangunan tersebut dapat di tindak lanjuti, namun berbeda dengan yang diharapkan, malah, usai anggota Dewan tersebut menerima nomor di pemilik bangunan, ponsel sang anggota dewan juga sudah sulit untuk di hubungi untuk memastikan proses yang akan dilakukan.

Wartawan selanjutnya menemui oknum anggota DPRD Kota Medan tersebut dikantor DPRD Kota Medan, ketika di tanyai langsung, wakil rakyat tersebut mengatakan tidak tahu, kemudian mengambil Handphone (HP) dari kantongnya sambil berlalu meninggalkan beberapa wartawan yang megu di depannya.. Upaya wartawan tidak sampai di situ, selanjutnya salah seorang wartawan menghubungi kembali oknum anggota DPRD Kota Medan tersebut, dan mempertanyakan benar tidaknya informasi yang di dapat oleh wartawan, dia (oknum anggota DPRD-red) adalah teman dari pemilik bangunan bernama Felik.

“Laporkan aja bang ke Komisi D, tidak benar saya mengenal pemiliknya, saya juga tidak ada membekingi bangunan tersebut,” ujarnya dari balik seluler tapi tidak memeritahukan alasannya meminta nomor si pemilik bangunan yang bermasalah tersebut.(MR/tim).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.