Hakim Kembalikan Kasus Penganiayaan Seorang Nenek ke Penyidik Polsek Patumbak
METRORAKYAT.COM | MEDAN – Hakim Tipiring Pengadilan Negeri Medan, Abdul Qadir memutuskan mengembalikan berkas kasus penganiayaan yang dialami Refina br Tambunan (73) dengan terdakwa Marko Rambe kepada penyidik Polsek Patumbak.
Pembacaan putusan itu dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (04/04). Padahal kasus tersebut telah dua kali mengalami penundaan hingga yang teranyar hakim mengembalikan berkas kepada penyidik.
Sementara itu, Refina yang didampingi anaknya Ishakrudianto Sihite mengaku bahwa kasus ini sudah dua tahun berjalan akan tetapi pelakunya belum disidangkan juga. Tak hanya itu Ishak juga mengaku pada saat pengaduan yang diajukan ibunya berdasarkan STPL/1109/XII/ 2016/Sek Patumbak tertanggal 26 Desember 2016, pelaku disangkakan melanggar pasal 351 (1) KUHPidana akan tetapi pada saat menerima pemanggilan sidang yang kedua pada 24 Maret 2018, pelaku hanya dijerat Pasal 352 KUHPidana.
Untuk itu, Ishak berharap adanya keadilan bagi ibunya yang menjadi korban penganiayaan akibat pemukulan oleh pelaku yang mengakibatkan bagian pipi sebelah kanan dan mulut dan bagian pinggang. Akibat kejadian itu kondisi orang tuanya kini mengalami stroke dan harus menjalani perobatan rutin.
Dalam kasus ini pihaknya juga telah melaporkan baik itu ke Polrestabes Medan maupun Poldasu. “Kita berharap agar pimpinan kepolisian bisa menuntaskan kasus ini dan menghukum pelakunya,”harap Ishak.(MR10/red)
