Wong Chun Sen Tarigan Berharap Tidak Ada Lagi Ditemukan Anak Kurang Gizi Di Kota Medan

Wong Chun Sen Tarigan Berharap Tidak Ada Lagi Ditemukan Anak Kurang Gizi Di Kota Medan
Bagikan

METRORAKYAT.COM | MEDAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs.Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2009, Tentang Kesehatan Ibu, bayi baru lahir, bayi dan Balita (KIBBLA) di Kota Medan. Dimulai pukul 16.00 WIB, kegiatan sosialisasi di adakan di halaman Parkir Universitas Sutomo yang berada dijalan Krakatau, Kecamatan Medan Timur, kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (3/3/18).

Kegiatan soialisasi disambut baik oleh warga sekitar khususnya Ibu-Ibu dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV. Sekitar 200-an warga masyarakat hadir untuk mengetahui Perda mengenai kesehatan Ibu, Bayi baru lahir, Bayi dan Balita (KIBBLA).

Wong menekankan agar ibu-ibu memberikan ASI (Air Susu Ibu) secara ekslusif pada bayi, selalu menjaga kebersihan diri sendiri dan  lingkungan tempat tinggal. Selanjutnya, Wong juga menjelaskan bahwa anak-anak masih lemah, rentan terkena penyakit yang disebabkan menurunnya daya tahan tubuh (kekebalan tubuh) terhadap penyakit.

“Anak-anak biasanya suka bermain ditempat-tempat yang tidak terjamin kebersihannya, sehingga virus dapat menempel di tangan atau pada bagian tubuh yang lain, dan anak dapat terserang penyakit karena daya tahan atau kekebalan tubuh mereka masih lemah,” terang Wong.

Politisi dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan ini juga mengingatkan kepada Ibu yang memiliki Bayi, agar tidak lupa membawa Bayi mereka ke posyandu untuk diberikan  imunisasi.

“Pada pasal I ayat 27 disebutkan, Bayi adalah anak usia 0 (nol) hari sampai dengan 28 (dua puluh delapan) hari. Pasal 28, Anak Balita adalah anak usia 0 (nol) hari sampai dengan 59 (lima puluh Sembilan) bulan, pasal 29, Failitas Kesehatan KIBBLA adalah sarana pelayanan kesehatan yang dilengkapi dengan alat dan sumber daya untuk menyelenggarakan upaya pelayanan KIBBLA baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitative yang dilakukan pemerintah, Swasta dan masyarakat,” paparnya.

Pada Bab II pasal 3 tambah Wong lagi, tujuan penyelenggaraan KIBBLA yakni: agar terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak balita; tercapainya peningkatan akses pelayanan KIBBLA sehingga tercapai percepatan penurunan angka kesakitan dan kematian ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita; terjadinya perubahan prilaku masyarakat, pemerintah dan pemberi pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang kurang menguntungkan KIBBLA; terjadinya kerjasama antar semua stakeholder dalam menurunkan angka kesakitan dan kematian ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita; tercapainya peningkatan akses informasi tentang pelayanan KIBBLA; tersedianya seluruh sumberdaya yang dibutuhkan dengan efektif dan efisien untuk pelayanan KIBBLA.

“Saya jelaskan lagi, pada Perda Nomor 6 Tahun 2009 ini, pada pasal 9 point b, merupakan kewajiban penyedia jasa pelayanan kesehatan antara lain: mengutamakan pelayanan KIBBLA dalam kondisi darurat tanpa menanyakan status ekonomi dan jaminan uang muka, dan point d, bagi fasilitas swasta yang melayani KIBBLA sebagaimana dimaksud point b akan mendapat penggantian biaya dari pemeritah daerah jika keluarga tersebut dinyatakan tidak mampu,” ujar anggota Komisi B DPRD Kota Medan ini.

Pada Perda No.6 Tahun 2009 tersebut juga ada dituangkan tentang pelayanan kesehatan ibu yakni pada Bab V terdiri dari pelayanan kesehatan Ibu hamil (pasal 13 & 14), pelayanan persalinan (pasal 15), pelayanan Nifas (pasal 18), pelayanan Kontrasepsi (pasal 19), dan Bab VI, pelayanan kesehatan bayi baru lahir, Bayi dan Balita(pasal 21).

“Setiap tenaga KIBBLA wajib memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita,” ucap Ketua Gema Budhi Sumut ini menjelaskan.

Sambung Wong lagi, bahwa anggaran pelayanan KIBBLA dibebankan kepada APBN, APBD dan partisipasi swasta serta masyarakat (pasal 33). Dan untuk pengawasan pada pasal 35, disebutkan bahwa Kepala Daerah melalui Dinas Kesehatan melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan KIBBLA yang dilakukan oleh Pemerintah, Swasta dan Mandiri.

“Pengawasan dimaksud antara lain: perijinan, standar kinerja KIBBLA, standar sarana pelayanan kesehatan KIBBLA dan standar operasional prosedur pelayanan KIBBLA, juka melanggar akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku (pasal 37), termasuk bila terjadi malpraktek (pasal 38),” katanya.

Lanjut Wong, bahwa Perda No.6 Tahun 2009 Tentang KIBBLA Kota Medan yang disosialisasikannya kepada masyarakat merupakan Perda yang sudah lama di sahkan, namun baru saat inilah perda tersebut harus di sosialisasikan kepada masyarakat melalui anggota DPRD Kota Medan di daerah Dapil mereka masing-masing.

“Perda tersebut berisi sebelas Bab dan 42 pasal yang di ketahui oleh Pj.Walikota Medan, Drs.H.Afifufuddin Lubis, MSi tanggal 14 Juli 2009, dan ditandatangani oleh, Drs.H.Dzulmi Eldin, S,MSi yang mana saat itu, masih  menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota (Sekda) Kota Medan,” ujar Wong mengakhiri.

Sosialisasi Perda No.6 Tahun 2009 Tentang KIBBLA tersebut juga dihadiri oleh Wakapolsek Medan Timur, Kasi Trantib Kecamatan Medan Timur, Pengurus dan anggota Pemuda Panca Marga (PPM) Kecamatan Medan Timur, Satgas PDI Perjuangan dan para tamu undangan lainnya. (MR/SITI-RED)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.