Saat Sidang Prapid di PN Medan, Polsek Sunggal Diminta Bayar Ganti Rugi Rp. 1 Miliar Oleh Kuasa Hukum Ruslan Usman
METRORAKYAT.COM | MEDAN – Sidang Praperadilan Polsek Sunggal di gelar di kantor Pengadilan Negeri Kelas I Khusus Medan tepatnya di Ruang Kartika, Rabu (14/3/2018).
Dalam persidangan yang di pimpin oleh Hakim Sontan Merauke Sinaga SH Pemohon Praperadilan, Ruslan Usman sebelumnya telah memberikan kuasa kepada Ray Sinambela, SH & Rekan untuk membacakan objek Permohonan Praperadilan.
Dimana sebagai objek Permohonan Praperadilan adalah “Sah atau tidaknya Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/148/II/2018/ResKrim tertanggal 21 Februari 2018 atas nama Ruslan Usman”.
Dalam persidangan tersebut Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan Enni Martalena Pasaribu, SH,MH membacakan beberapa alasan yang cukup kepada Hakim Praperadilan.
Dimana salah satunya Termohon (Kompol Wira Prayatna) telah menempatkan pemohon di Rumah Tahanan Polsek Sunggal untuk selama 20 hari terhitung mulai tanggal 21 Februari 2018 s/d 12 Februari 2018 sehingga tidak ada kejelasan batas waktu penahanan terhadap pemohon.
Enny juga membacakan permohonan pemohon kepada Hakim Praperadilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/148/II/2018/ResKrim tanggal 21 Februari 2018 atas nama Ruslan Usman tidak sah dan batal demi hukum.
Diminta juga kepada Termohon (Kompol Wira Prayatna) agar membebaskan Pemohon dari tahanan Polsek Sunggal dan membayar ganti kerugian pemohon sebesar Satu Miliar Rupiah juga memulihkan harkat dan martabat pemohon sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan. (MR/Rahmat).
