Pemkab Sorong Tidak Bisa Ganti Rugi Tanah Adat Untuk ke 2 Kali

Pemkab Sorong Tidak Bisa Ganti Rugi Tanah Adat Untuk ke 2 Kali
Bagikan

METRORAKYAT | SORONG (PAPUA BARAT) – Untuk persoalan pemalangan Jalan Oleh warga masyarakat yang mengaku tanah adatnya di wilayah Distrik Aimas belum dibayarkan oleh pemerintah Daerah. Asisten III Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong, ML Malagam mengaku tidak bisa ganti rugi tanah untuk ke 2 kali.

Menurut Malagam menjelaskan bahwa persoalan ganti rugi tanah adat sebenarnya telah di lunasi pembayaranya dengan pemilik tanah adat.

“Ada beberapa marga pemiik hak ulayat yang terkena pekerjaan jalan nasional maupun lingkungan kita sudah bayarkan melalui proses adat ganti rugi yang dinamakan siri pinang, “tutur Malagam Kepada Metrorakyat.com belum lama ini.

Lanjut Malagam menjelaskan bahwa jika masih ada persolan pemalangan jalan oleh warga masyarakat yang menuntut persoalan ganti rugi, Pemerintah daerah tentunya tidak dapat memenuhi permintaan warga masayarakat tersebut. “Kalau kita mau ganti rugi tidak bisa karena tidak mungkin kita ganti rugi 2 kali, “tegas Malagam.

Ketika kedepanya persolan masih ada warga masyarkat yang melakukan pemalangan jalan dengan alasan belum di bayarkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong akan tetap mengedepankan langkah-langkah persuasif untuk menjawab persoalan tuntutan ganti rugi. “Kita pemerintah daerah akan tetap melakukan dengan mengedepankan musyawarah, “kata Malagam menjawab persoalan ganti rugi. (MR/dimas).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.