Kuasa Hukum Beri Kesimpulan Praperadilan Polsek Sunggal
METRORAKYAT.COM | MEDAN – Pengadilan Negeri Medan kelas I-A Khusus kembali menggelar sidang Praperadilan Polsek Sunggal, agenda persidangan kali ini masing-masing Kuasa hukum, baik pemohon maupun termohon memberikan kesimpulan, Rabu (21/3/2018).
Pihak pemohon memberikan kesimpulan berdasarkan alasan dan alat bukti dimana kesalahan dan Renvoi sepihak atas Surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Han/148/II/2018/ResKrim tertanggal 21 Februari 2018 atas nama Ruslan Usman tersebut telah di akui Termohon dalam jawaban di persidangan perkara a quo.
Sehingga, dengan adanya pengakuan akan kesalahan tersebut, membuktikan adanya kecerobohan atau pun ketidak cermatan dan tidak profesional dari Termohon didalam menjalankan tugas selaku penegak hukum yang mengakibat kan kerugian bagi Pemohon dan hak azasinya.
Dimana menurut hukum, pengakuan merupakan bukti yang sah dan kebenaran tidak bisa ditutup-tutupi.
Oleh karena itu Renvoi yang dilakukan oleh Termohon dalam Surat Penahanan tersebut adalah jelas bertentangan dengan hukum. Maka penahanan yang dilakukan oleh Termohon dan Jaksa Penuntut Umum terhadap Pemohon adalah cacat hukum.
Terpisah, ketika dijumpai Metrorakyat, kuasa Hukum Pemohon, Ray Sinambela SH & Rekan minta kepada Majelis Hakim Praperadilan yang memeriksa, mengadili, memutuskan permohonan peradilan untuk memberikan suatu keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. ” Kami minta (Majelis Hakim Praperadilan yang memeriksa, mengadili, memutuskan permohonan peradilan untuk memberikan suatu keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa,” pungkas Erni.(MR/Rahmad).
