KPU Sumut Segera Umumkan SKPI Terkait JR Saragih dari Dinas Prov DKI Jakarta
METRORAKYAT.COM | JAKARTA – KPU Sumatera Utara (Sumut) akan mengumumkan secara resmi terkait legalitas SKPI (Surat Keterangan Pengganti ijazah) yang dikirimkan Jopinus Ramli (JR) Saragih sebagai pengganti ijazah asli SMA yang hilang. SKPI ini dikeluarkan oleh DinasPendidikan Provinsi DKI Jakarta dan ditanda tangani oleh Kepala Suku dinas Zubaidah.
SKPI ini sudah diterima, Selasa (13/03/2018) sekira pukul 10.00 Wib. Dan pengumumannya akan disampaikan sore ini pukul 17.00 WIb di Kantor Sekretariat KPU Sumut. Hal ini disampaikan Ketua KPU Sumut melalui Humas Heryy, Selasa (13/03/2018) sekira pukul 16.25 WIB, via telepon seluler.
“Hingga saat ini sambung Herry, belum ada ketetapan secara resmi terkait SKPI tersebut, namun SKPI JR Saragih sudah diserahkan kepada Komesioner KPU Sumut. Sore ini akan disampaikan ke rekan media melalui siaran Pers.”ungkap Herry.
Ditempat terpisah, Kasubag Humas Dinas Pendidikan Jakarta Pusat melalui Staf Humas Chendi Arianto yang ditemui sinarsergai.com, Selasa (13/03/2018) dikantornya menjelaskan SKPI JR Saragih memang ditanda tangani oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat Zubaidah. Penandatanganan itu berlangsung di Kantor Pusat Pengembangan Kompetensi Tenaga Kependidikan dan Kejuruan (P2KPTK2) Kota Administrasi Jakarta Pusat yang untuk sementara ini dipakai sebagai Kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Ditambahkan Chendi, bahwa Kepala Suku dinas (Sudin) Pendidikan ditanda tangani Zubaidah SKPI karena ijazah asli JR Saragih dinyatakan hilang. Sebab itu dikeluarkan SKPI atas nama Jopinus Ramli Saragih yang pernah menyelesaikan SMA di Kemayoran II Jakarta Pusat, untuk memenuhi persyaratan pencalonan Pemilihan Gubernur Sumatera periode 2018-2023.
Chendi menambahkan bahwa pihaknya tidak mengetahui apakah SKPI yang ditanda tangani Zubaida tersebut berlaku menurut KPUD Sumut atau tidak. Ucap Chendi.(MR/red)


