KPU Sumut Pasang Alat Peraga Kampanye 

KPU Sumut Pasang Alat Peraga Kampanye 
Bagikan
METRORAKYAT.COM | MEDAN – Sebagai media sosialisasi serta meningkatkan partisipasi pemilih di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara secara simbolis melakukan pemasangan alat peraga kampanye (APK)  di Jalan Marelan Raya Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan, Senin (26/3/18).
Acara tersebut dihadiri, Ketua KPU Sumut Mulia Banurea, Anggota Yulhasni, juga tampak hadir Ketua KPU Medan Hardensi Adnin, Anggota Pandapotan Tamba, Yenny Chariyah Rambe, Eddy Suhartono, Agus Rahmadani Damanik, Sekretaris KPU Medan Nirwan SE, Walikota Medan diwakili Kepala Kesbangpol Zecko Ritonga, Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Nomor Urut I dan Nomor Urut II. Anggota Bawaslu Aulia Andri dan lain-lain.
Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea mengatakan,menyangkut alat peraga dan bahan kampanye telah diatur dalam PKPU Nomor 4/2017, pasal 4. segala alat peraga dan bahan kampanye paslon telah di fasilitasi oleh komisi pemilihan umum.  “Tidak kurang ada sekira 150 persen alat peraga dan bahan kampanye yang di fasilitasi KPU Sumut diantara, 3 buah baleho, 10  umbul-umbul  dan 2 buah spanduk paslon,” tuturnya.
Pemasangan alat peraga dan bahan kampanye secara serentak juga dilakukan oleh  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota Se-Sumut.  dengan pemasangan alat peraga dan bahan kampanye sebagai media sosialisasi dan dapat meningkatkan partisipasi  pemilih pada pilgubsu 2018 mendatang.
Selain itu juga  lanjutnya, pemasangan alat peraga dan bahan kampanye, sebagai media menyampaikan visi-misi paslon masing-masing sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang valid.
Banurea juga meminta Tim kampanye paslon agar tidak menempatkan alat peraga dan bahan kampanye di kantor pemerintahan, sekolah, mesjid dan lainnya ” Tempatkan alat peraga dan bahan kampanye tersebut di lokasi-lokasi yang tidak menganggu kepentingan umum. “ujarnya seraya menambahkan untuk kampanye paslon sudah digelar mulai Februari dan berakhir 25 Juni 2018. sedangkan penceblosan dilaksanakan 27 Juni  2018.
Sebelumnya, Ketua KPU Medan Hardensi Adnin menjelaskan, dengan pemasangan alat peraga kampanye  dijadikan sebagai sarana untuk memberikan informasi kepada stekeholder di Sumut nantinya akan menggelar pesta demokrasi Pilgubsu 2018, dapat menjaga terpeliharanya ke kondusifan menjelang pencoblosan.
Dia juga berharap, dengan pamasangan alat peraga kampanye ini, partisipasi pemilih  pada Pilgubsu mendatang semakin meningkat di Marelan. Pada Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Medan tahun 2015 lalu, tingkat partisipasi pemilih sangat minim, Pilgubsu ini bisa meningkat khususnya pemilih di Kota Medan.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aulia Andre, pihaknya tetap komitmen melakukan pengawasan-pengawasan pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur-dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2018 mendatang, termasuk juga melakukan pengawasan sejumlah alat peraga kampanye paslon.
Usai acara dilakukan penandatanganan berita acara yang dilakukan oleh, KPU Sumut, KPU Medan, Bawaslu dan tim kampanye masing-masing paslon nomor urut-I dan paslon urut II. Setelah itu juga dilakukan pemasangan sejumlah alat peraga kampanye. (MR/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.