Anggota DPRD Provsu Ini Minta DLH Tindak Tegas  Industri dan RS di Sumut Yang Tidak Memiliki Punya IPAL

Anggota DPRD Provsu Ini Minta DLH Tindak Tegas  Industri dan RS di Sumut Yang Tidak Memiliki Punya IPAL
Bagikan

METRORAKYAT.COM | MEDAN – Komisi D DPRD Sumut menduga banyak perusahaan pengolahan kelapa sawit dan rumah sakit di Sumatera Utara tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air limbah (IPAL).

“Kita juga menduga limbahnya dibuang sembarangan,” kata Ketua Komisi D DPRD Sumut Ari Wibowo kepada wartawan di Medan, Selasa (27/03/2018).

Ari Wibowo mengemukakan hal itu dalam hasil resesnya di daerah pemilihan Sumut IV yang meliputi Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan dan Labuhanbatu Utara.

Ari mencontohkan keberadaan pabrik kelapa sawit dan pengolahan karet di Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu acap kali menimbulkan persoalan. Sebab limbah yang dihasilkan pabrik tersebut diduga tidak dikelola sesuai ketentuan yang diatur pemerintah. Dampaknya tentu saja mencemari lingkungan sehingga kesehatan masyarakat di sana terganggu.

Menurut politisi Partai Gerindra ini, industri-industri pengolahan kelapa sawit dan karet di tiga kabupaten itu dinilainya masih mengabaikan ketentuan pemerintah yang mengharuskan setiap perusahaan industri wajib memiliki IPAL. Demikian juga halnya dengan rumah sakit-rumah sakit di daerah itu yang menghasilkan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) tapi masih banyak tidak memiliki IPAL.

“Bahkan industri-industri dan rumah sakit terindikasi membuang limbah ke parit-parit, sungai dan bak penampung sampah. Ini jelas melanggar UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan,” ungkapnya.

Terkait hal itu, putra Labuhanbatu Selatan ini meminta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara segera melakukan tindakan tegas terhadap industri dan rumah sakit yang tidak memiliki IPAL.

“Kita minta ditindak tegas,”katanya.

Komisi D, kata Ari, akan mendorong dan memfasilitasi untuk pengelolaan limbah yang dihasilkan industri dan rumah sakit yang ada di Sumut agar seperti pengolahan limbah di Batam. Jika perusahaan penghasil limbah di Sumut memiliki pengolahan limbah sendiri, terutama limbah B3, kata Ari, berpotensi mendongkrak PAD (Pendapatan Asli Daerah).

Ari Wibowo menyebutkan Komisi D berencana memamggil Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut untuk menjelaskan kondisi kerusakan lingkungan dampak kegiatan perusahaan industri dan rumah sakit yang tidak memiliki IPAL.(MR/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.