Lahan Di Serobot, Yayasan Gamaliel Gugat dan Laporkan Kadispora Sumut
METRORAKYAT.COM | MEDAN – Yayasan Perguruan Kristen Gamaliel mengajukan gugatan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatra Utara ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, atas kasus penyerobotan lahan seluas 10 hektar dikawasan Jalan Medan Estate.
Kepada wartawan, Ketua Yayasan Perguruan Kristen Gamaliel, Amru Siregar SH, Rabu (28/2/18), menerangkan pengajuan gugatan dikarenkan pihak Dispora Sumatra Utara telah melakukan penyerobotan dan mendirikan bangunan lapangan tembak di atas lahan milik yayasan.
Gugatan tersebut diajukan atas nomor Register : 36/PDT.G/2018/PN.Lbp, ini merupakan bagian dari upaya untuk memperoleh keadilan.
Kemudian, Amru Siregar menyebutkan bahwa pihaknya memiliki hak atas kepemilikan lahan seluas 10 hektar berdasarkan SK Gubernur No.593-4/239/k/Tahun 1983.
“Lahan 10 hektar milik yayasan merupakan bagian dari peruntukan 200 hektar yang dikeluarkan dari hak guna usaha PTP-IX, terletak di Medan Estate, Percutseituan, Kabuapten Deli Serdang sesuai dengan SK tahun 1983, yang memang diperuntuk untuk fasilitas pendidikan dan rumah ibadah,” ucapnya.
Dengan didampingi Dewan Pembina Yayasan Perguruan Kristen Gamaliel, Pendeta Sempat Nolong Sitepu, Amru menyebutkan bahwa pihaknya selain mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, juga akan segera melaporkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Baharuddin Siagian kepada pihak kepolisian.
Gugatan tersebut dibuat karena telah mengklaim bahwa lahan tersebut milik Pemprovsu dan meminta agar penghuni beserta penggarap liar yang ada di dalam area agar segera menggosongkan lahan.
Dari pernyataan itu, pihak Dispora diminta untuk menunjukan bukti kepemilikan atas lahan yang ditempati.
“Jika mereka benar, kenapa dalam pertemuan 24 Februari 2018 yang berlangsung di ruang Rupatama Polrestabes Medan yang dihadiri para penghuni dan penggarap liar yang ada di Velodrom berdasarkan undangan Dispora Sumut Nomor 900/618/Disporasu/2018, 15 Februari 2018, tidak menghadirkan pengurus yayasan. Padahal diketahui, lahan Velodrom masuk ke areal milik yayasan. Kan aneh jadinya, justru pemilik lahan tidak diundang dalam pertemuan tersebut dan malahan Dispora mengklaim adalah bagian aset dari Pemprovsu,” tegas Amru. (MR/303)
