Jelang Imlek, Hanya 1 Napi yang Peroleh Remisi di Sumut
METRORAKYAT.COM | MEDAN- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Utara memberikan remisi khusus kepada seorang narapidana yang menghuni Lapas Dewasa Klass IA Tanjung Gusta Medan.
Pemberian Remisi ini berkenaan dengan perayaan Tahun Baru Imlek 2569 yang jatuh pada Jumat (16/02/18), esok.
Sebagaimana yang disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Liberty Sitinjak kepada wartawan Kamis (15/02/18), menyebutkan pada perayaan Tahun Baru Imlek ini hanya satu narapidana dalam kasus money loundring.
Dikatakannya, hanya seorang saja yang mendapatkan remisi pengurangan masa hukuman selama sebulan.
Tentunya dengan mendapat pengurangan selama sebulan maka berkurang masa hukuman yang telah dijalaninya.(MR10/red)
